Bima menyatakan BKN tidak bisa sendiri melakukan verifikasi. Oleh karena itu perlu ada bantuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Karena lonjakan jumlah honorer ini sangat tajam, dari 410 ribu (database 2014) menjadi 2,3 jutaan, maka verval harus dilakukan bersama-sama BPKP. Setelah clear baru masuk database BKN,” pungkas Bima Haria Wibisana. (RBP/FAJAR)

















