Kajati dan Pejabat Pemprov Kepri Daftar Bakal Calon DPD RI

- Publisher

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid dan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri Raja Imran Hanafi ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Daerah Pemilihan Provinsi Kepri pada Pemilihan Umum 2024.

“Keduanya sudah menyerahkan syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI, yakni sebanyak 2.000 pemilih atau KTP. Artinya mereka memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2022,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Senin 3 Januari 2023.

Dari data yang diterima KPU, Kajati Kepri Gerry Yasid menyerahkan dukungan sebanyak 3.796 pemilih yang tersebar pada tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri, sedangkan Raja Imran Hanafi menyertakan dukungan sebanyak 2.204 pemilih yang juga tersebar pada tujuh kabupaten/kota.

BACA JUGA:  Turun Signifikan, Kemiskinan Ekstrem di Tanjungpinang Tinggal 546 KK

BACA JUGA :

Profil H. Alias Wello. S. IP. M. Tr. IP, Menuju Senator Kepri 2024!

Arison menegaskan bahwa keduanya diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan anggota DPD RI meski masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif.

“Kalau keduanya lolos verifikasi administrasi dan faktual, baru wajib mengundurkan diri atau minimal menunjukkan surat pengunduran diri dari jabatannya pada saat mendaftar calon anggota DPD RI pada awal Mei 2023,” jelasnya.

BACA JUGA:  Disdik Tanjungpinang Mulai Buka PPDB Jalur Afirmasi

Arison juga menjelaskan sejak dibuka tanggal 16 Desember dan berakhir 29 Desember 2022 pukul 23.59 WIB, secara keseluruhan ada 21 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Kepri yang mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD RI.

Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang bakal calon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 pemilih, sementara empat orang lainnya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:  40 Peserta Homestay Tanjungpinang Ikuti Bimtek CHSE

BACA JUGA :

Ketua Gekrafs Kepri Daftar Calon DPD RI

Tahapan selanjutnya, KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan KTP kepada bakal calon DPD, meliputi pengecekan kegandaan, baik berupa ganda internal maupun ganda antarbakal calon (ganda eksternal), kecukupan syarat minimal usia, dan status pekerjaan maupun NIK yang tercatat sebagai warga/pemilih di Kepri.

“Verifikasi administrasi berlangsung pada tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023,” ujarnya.

Pada Pemilu 2024, Provinsi Kepri mendapat jatah sebanyak empat kursi di DPD RI, seperti halnya kuota pemilu sebelumnya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terbaru