Awas! Merokok di Motor dan Mobil Kena Denda Rp750 Ribu

- Admin

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Di jalan raya banyak ditemui para pengendara baik motor maupun mobil yang masih merokok sambil berkendara.

Padahal, ada sanksi dari pihak yang berwajib apabila para pengguna kendaraan bermotor kedapatan merokok. Sanksi itu tak hanya diberikan kepada yang merokok namun juga bagi mereka yang membuang abu ke jalan.

Belum lama ini akun Instagram resmi @tmcpodametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur penumpang sepeda motor yang sedang dibonceng sembari merokok.

“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (12/01/2023).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Setelah rokok tersebut dimatikan, polisi juga meminta sang pengendara membuang puntung rokoknya. Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa.

Baca Juga :  Singapura Siap Buka lagi Impor Karkas Babi dari Pulau Bulan

Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya.

Pihak kepolisian pun segera menegur pihak pengemudi tersebut dan memintanya membuang rokok tersebut.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menanggapi kedua video tersebut, para warganet pun menyetujui tindakan yang dilakukan oleh kepolisan. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan memang mengganggu orang lain.

Baca Juga :  Hore! Bantuan Beras 10 Kg Disalurkan Hari Ini

“Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih,” komentar salah satu netizen.

Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor di jalan, memang cukup berbahaya.

Lantaran, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

Baca Juga :  Jaksa Agung Bahas Konsep Penegakan Hukum Humanis

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari KOMPAS.COM. (DI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru