Awas! Merokok di Motor dan Mobil Kena Denda Rp750 Ribu

- Publisher

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Di jalan raya banyak ditemui para pengendara baik motor maupun mobil yang masih merokok sambil berkendara.

Padahal, ada sanksi dari pihak yang berwajib apabila para pengguna kendaraan bermotor kedapatan merokok. Sanksi itu tak hanya diberikan kepada yang merokok namun juga bagi mereka yang membuang abu ke jalan.

Belum lama ini akun Instagram resmi @tmcpodametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur penumpang sepeda motor yang sedang dibonceng sembari merokok.

“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (12/01/2023).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Setelah rokok tersebut dimatikan, polisi juga meminta sang pengendara membuang puntung rokoknya. Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa.

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Jajaki Kelas Standar, Tarif Jadi Rp 75.000?

Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya.

Pihak kepolisian pun segera menegur pihak pengemudi tersebut dan memintanya membuang rokok tersebut.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menanggapi kedua video tersebut, para warganet pun menyetujui tindakan yang dilakukan oleh kepolisan. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan memang mengganggu orang lain.

BACA JUGA:  Menag: Penutupan Umrah untuk Jemaah Indonesia Hoaks dan Ibadah Haji 2021 Belum Jelas

“Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih,” komentar salah satu netizen.

Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor di jalan, memang cukup berbahaya.

Lantaran, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:  Kementerian Agama: Hilal 1 Ramadan Tak Terlihat di 101 Titik Pengamatan

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari KOMPAS.COM. (DI)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru