BPJS Kesehatan Jajaki Kelas Standar, Tarif Jadi Rp 75.000?

- Publisher

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan untuk segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini untuk keperluan tarif BPJS Kesehatan, sesuai dengan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait.

Namun DJSN belum bisa memberikan informasi detail tarif BPJS Kesehatan ke depan.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kajian yang dimaksud akan rampung tahun ini di antaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.

BACA JUGA:  Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Dengan demikian, di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA:  PANDAWA, Inovasi Baru BPJS Kesehatan Layani Peserta

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerja sama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dilayani BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Cek Riwayat Kesehatan dengan Fitur Skrining di Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Tubagus.

Tarif Bakal Rp 75.000?

Berita Terkait

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah
Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11 WIB

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:54 WIB

Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:01 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:20 WIB

Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terbaru