BPJS Kesehatan Jajaki Kelas Standar, Tarif Jadi Rp 75.000?

- Publisher

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan untuk segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini untuk keperluan tarif BPJS Kesehatan, sesuai dengan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait.

Namun DJSN belum bisa memberikan informasi detail tarif BPJS Kesehatan ke depan.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kajian yang dimaksud akan rampung tahun ini di antaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.

BACA JUGA:  Kelas 1,2,3 Dihapus. Tarif Baru BPJS Kesehatan Lebih Murah?

Dengan demikian, di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

“Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal,” jelas Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

BACA JUGA:  Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut "Nataru"

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerja sama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dilayani BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  IDC AMSI 2021 Angkat Tema Inovasi dalam Penguatan Ekonomi Digital

Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Tubagus.

Tarif Bakal Rp 75.000?

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru