Indonesia Kuatkan Komitmen Berantas Korupsi

- Publisher

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Setpres

INIKEPRI.COM – Indonesia sebagai Ketua ASEAN 2023 akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di kawasan. Maka, penegakan hukum tanpa pandang bulu akan terus ditingkatkan secara masif oleh aparat penegak hukum.

Komitmen pemberantasan korupsi juga dilakukan oleh Indonesia ketika didapuk menjadi Ketua G20 pada 2022 yang lalu.

“Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan kembali,” kata Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers, Selasa (7/2/2023).

Dikatakan Presiden, pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang berbasis elektronik kepada khalayak luas. Penggunaan teknologi akan membuat setiap program yang diselenggarakan oleh pemerintah menjadi transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  Perjalanan Putih dari Lebak ke Solo: Doa Ratusan Santri untuk Jokowi

Secara konkret, dalam pelayanan yang berkaitan dengan perizinan dilakukan metode online single submission dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog. Keduanya telah diterapkan untuk membuat pelayanan yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada beberapa waktu belakangan.

“Terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” kata Presiden.

Berkaitan dengan penindakan hukum, lanjut Presiden, aparat penegak hukum telah memberikan keputusan yang tegas. Seperti dilakukannya pengejaran terhadap pelaku tindak pidana korupsi, penyitaan aset obligor yang tidak koperatif.

BACA JUGA:  Positif Covid-19? Ini Cara Dapatkan Obat Gratis dari Pemerintah

Contohnya yang terjadi dalam kasus Jiwasraya, Asabri, dan BLBI. Semuanya telah ditindak sesuai dengan proses hukum yanmg berlaku. Adanya tindakan itu, artinya aparat penegak hukum telah melakukan hukum tanpa pandang bulu dalam menyikapi tindak pidana korupsi.

“Aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutur Presiden Jokowi.

Dalam rangka mendorong penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, Presiden Jokowi mendorong segera disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset dalam tindak pidana korupsi dalam beberapa waktu ke depan. Kemudian, mendorong segera dibahasnya RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai.

BACA JUGA:  Gak Masuk Akal! Gubernur Lampung Tak Tahu Nama Daerah yang Dikunjungi, Tinggalkan Jokowi dan Tanya ke Warga

Dua rancangan perundangan itu, mampu berdampak masif dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Karena, dapat memperbaiki setiap celah hukum yang muncul dalam perundangan yang berlaku saat ini.

“Saya juga ingatkan kembali kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu,” pungkas Presiden. (DI)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru