Positif Covid-19? Ini Cara Dapatkan Obat Gratis dari Pemerintah

- Publisher

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Pemerintah akan mulai membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.

Ada tiga paket obat yang akan dibagikan, yakni untuk pasien Covid-19 yang tak bergejala atau OTG, dan yang bergejala.

BACA JUGA:  Bolehkah Mencetak Sertifikat Vaksin? Ini Jawaban Kominfo

“Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari,” kata Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran paket obat gratis di Istana Merdeka, Jakarta, dilansir dari KOMPAS, Kamis 15 Juli 2021.

Paket 1 berisi vitamin-vitamin untuk warga dengan hasil PCR positif tanpa gejala atau OTG.

BACA JUGA:  Indonesia Kutuk Keras Pembakaran Salinan Al-Quran di Swedia

Paket 2 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan kehilangan penciuman.

Paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, khususnya dokter puskesmas.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Cukai

Terakhir, paket 3 berisi vitamin dan obat untuk warga dengan PCR positif disertai keluhan panas dan batuk kering. Paket 3 juga membutuhkan konsultasi dan resep dari dokter.

Lantas, apa syarat untuk mendapatkan paket obat tersebut dan bagaimana caranya?

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru