Pantarlih Diingatkan KPU Kepri untuk Jaga Kerahasiaan Data Pemilih

- Publisher

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota KPU Kepri Arison. Foto: ANTARA/Nikolas Panama

Anggota KPU Kepri Arison. Foto: ANTARA/Nikolas Panama

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri) mengingatkan secara tegas kepada panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk menjaga kerahasiaan data pemilih.

Anggota KPU Kepri Arison di dilansir dari ANTARA, Kamis 16 Februari 2023, mengatakan seluruh penyelenggara pemilu, termasuk anggota pantarlih memiliki kewajiban untuk melindungi data pemilih. Pantarlih dilarang memberikan atau menyebarkan identitas pemilih, khususnya nomor induk kependudukan (NIK) kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Verifikasi Faktual Pendukung Bacalon DPD di Kepri Capai 70 Persen

BACA JUGA :

Ternyata Tinggi Lho Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Kota Batam

Bahkan jajaran KPU kabupaten dan kota tidak memiliki kewajiban untuk mendistribusikan data pemilih kepada Bawaslu kabupaten dan kota, kecuali permintaan data itu dilakukan sesuai prosedur formal.

Pemberian data pemilih hanya dapat dilakukan oleh KPU Kepri serta KPU kabupaten dan kota sesuai prosedur sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

“Perlindungan data pemilih bertujuan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Saya sudah mewanti-wanti kepada jajaran KPU kabupaten dan kota agar melindungi data pemilih untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, KSOP Kelas II Tanjungpinang Gelar Rakor

Arison mengemukakan pemerintah melindungi data pribadi seluruh warga negara, termasuk untuk kepentingan pemilu dan pilkada. Kebocoran data pribadi, yang dimanfaatkan untuk kejahatan melanggar UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Kami berharap tidak ada satu pun data pribadi pemilih yang diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur,” katanya menegaskan.

BACA JUGA:  Ansar-Nyanyang Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Terpilih Pada Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi juga mengingatkan jajarannya sampai di tingkat kelurahan untuk melindungi data pemilih. Perlindungan data pribadi untuk kepentingan pemilu dan pilkada merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan.

“Kami juga melakukan berbagai upaya agar data pemilih yang dikantongi jajaran KPU Kepri tidak bocor, dan disalahgunakan pihak tertentu,” ujarnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru