Presiden: Tindak Tegas ASN yang Pamer Harta dan Kekuasaan

- Publisher

Jumat, 3 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pamer harta dan kekuasaan di media sosial (medsos). Foto: BPMI Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pamer harta dan kekuasaan di media sosial (medsos). Foto: BPMI Setpres

INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pamer harta dan kekuasaan di media sosial (medsos). Karena, perbuatan itu termasuk hal yang tidak pantas dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai ASN.

Larangan itu, berlaku bagi seluruh ASN di berbagai jenjang jabatan. Dari mulai instansi aparat penegak hukum maupun aparatur pemerintah pada beberapa waktu mendatang.

BACA JUGA :

BACA JUGA:  Boooommmm....!!!!! Tasikmalaya Putuskan Lockdown Karena Corona

Target Presiden Jokowi, Penurunan Angka Kemiskinan Capai 0 Persen pada 2024

“Saya ingin tekankan jangan, supaya ditekankan kepada kita [dan] kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasan, pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di media sosial, kalau aparat birokrasi, ya sangat-sangat tidak pantas,” kata Presiden Jokowi saat Sidang Kabinet Paripurna mengenai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2024 dan Kebijakan di bidang ASN dan Reformasi Birokrasi, Istana negara, DKI Jakarta pada Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA:  Jokowi Ingatkan Bahaya Isu Politik Identitas dari Medsos

Menurut Presiden, dengan pamer harta dan kekuasaan itu menimbulkan kesan yang jauh dari marwah ASN. Akibatnya, masyarakat enggan menggunakan jasa pelayanan publik yang telah disediakan oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Pantas rakyat kecewa. Karena pelayanannya dianggap tidak baik, kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa, kemudian pamer kekayaan, hedonis,” kata Presiden.

BACA JUGA:  Presiden: Studi AMDAL Tetap Diberlakukan

Atas fenomena itu, Presiden pun menginstruksikan para jajarannya untuk mengambil tindakan kepada seluruh ASN.

BACA JUGA :

Jokowi Lantik Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI

“Saya minta kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan aparat di bawahnya, termasuk di Polri, Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya, benahi dulu di dalam. Kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” pungkas Presiden. (DI)

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru