Presiden: Studi AMDAL Tetap Diberlakukan

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap memberlakukan korporasi melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya, membuat perlindungan terhadap lingkungan yang berada di sekitar pabrik perusahaan terkait.

“Tidak benar mengenai dihapusnya AMDAL, tetap ada bagi industri besar,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Pemberlakukan AMDAL merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan besar dalam menjalankan kegiatan produksinya. Pemerintah akan memberikan tindakan tehas bagi perusahaan yang tidak melakukan studi lingkungan tersebut ketika menjalankan kegiatannya.

“Harus studi AMDAL dengan ketat dengan melibatkan instansi pemerintah terkait,” tuturnya.

Ada jenis usaha yang boleh tidak melakukan studi tersebut yakni para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai gantinya, pemerintah melalui isntansi terkait melakukan pendampingan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Dilaporkan Akibat Masuk ke Laut Indonesia, Reaksi China: Kepentingan Kami Jelas

“Bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan saja,” katanya.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan pada setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan ketika berproduksi. Sesuai rujukan dari kajian AMDAL dari instansi pemerintah terkait.

“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran terkait dengan perlindungan lingkungan dalam perundangan ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA:  Jokowi Bertolak ke Riau dan Kepri, Ini Agendanya

Dalam perundangan ini, lanjut dia, proses perijinan terkait dengan AMDAL akan lebih disederhanakan. Artinya, meringkas seluruh prosedur dalam kepengurusan hal di atas, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan perijinan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

“Undang-Undang Cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam kepengurusan perijinan kepada pelaku usaha sebetulnya, bukannya menghapus ijin,” tuturnya.

Terkait dengan perlindungan lingkungan, sikap pemerintah tegas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan perusakan lingkungan. Sanksi tegas yang akan diberikan dari mulai pencabutan ijin AMDAL hingga pencabutan ijin usaha.

Upaya perlindungan lingkungan dalam perundangan, justru lebih diperkuat dengan menggandeng penegak hukum untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. Dengan begitu akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

BACA JUGA:  PROJO: Kami Tegak Lurus ikut Komando Jokowi

Kemudian, persyaratan ketika melakukan permohonan ijin AMDAL juga diberlakukan secara ketat, demi menjaga lingkungan tetap lestari ketika perusahaan beroperasi. Jika, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, maka perijinan dapat dicabut.

“Adanya perlindungan lingkungan jadi makin kuat karena di dalam undang-undang disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung ikatan hukum kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran,” pungkasnya. (RWH)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru