Presiden: Studi AMDAL Tetap Diberlakukan

- Publisher

Sabtu, 10 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto istimewa

Foto istimewa

Jakarta, inikepri.com – Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja tetap memberlakukan korporasi melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tujuannya, membuat perlindungan terhadap lingkungan yang berada di sekitar pabrik perusahaan terkait.

“Tidak benar mengenai dihapusnya AMDAL, tetap ada bagi industri besar,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Pemberlakukan AMDAL merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan besar dalam menjalankan kegiatan produksinya. Pemerintah akan memberikan tindakan tehas bagi perusahaan yang tidak melakukan studi lingkungan tersebut ketika menjalankan kegiatannya.

“Harus studi AMDAL dengan ketat dengan melibatkan instansi pemerintah terkait,” tuturnya.

Ada jenis usaha yang boleh tidak melakukan studi tersebut yakni para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sebagai gantinya, pemerintah melalui isntansi terkait melakukan pendampingan dan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan produksi yang dilakukan perusahaan tersebut.

BACA JUGA:  Proses Evakuasi WNI dari Afghanistan Menegangkan, Sempat Terkendala Izin Pendaratan Pesawat TNI

“Bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan saja,” katanya.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja tetap mengutamakan perlindungan terhadap lingkungan pada setiap kegiatan perusahaan yang dilakukan ketika berproduksi. Sesuai rujukan dari kajian AMDAL dari instansi pemerintah terkait.

“Tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran terkait dengan perlindungan lingkungan dalam perundangan ini,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pada Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

BACA JUGA:  Presiden: Realisasi Anggaran 2023 Minimal 95 Persen

Dalam perundangan ini, lanjut dia, proses perijinan terkait dengan AMDAL akan lebih disederhanakan. Artinya, meringkas seluruh prosedur dalam kepengurusan hal di atas, sehingga para pelaku usaha dapat mengajukan perijinan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

“Undang-Undang Cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam kepengurusan perijinan kepada pelaku usaha sebetulnya, bukannya menghapus ijin,” tuturnya.

Terkait dengan perlindungan lingkungan, sikap pemerintah tegas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan perusakan lingkungan. Sanksi tegas yang akan diberikan dari mulai pencabutan ijin AMDAL hingga pencabutan ijin usaha.

Upaya perlindungan lingkungan dalam perundangan, justru lebih diperkuat dengan menggandeng penegak hukum untuk menindak secara tegas perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan. Dengan begitu akan muncul efek jera bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan perusakan lingkungan.

BACA JUGA:  Hari Santri 2020 Usung Tema Santri Sehat Indonesia Kuat

Kemudian, persyaratan ketika melakukan permohonan ijin AMDAL juga diberlakukan secara ketat, demi menjaga lingkungan tetap lestari ketika perusahaan beroperasi. Jika, terdapat satu syarat yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan, maka perijinan dapat dicabut.

“Adanya perlindungan lingkungan jadi makin kuat karena di dalam undang-undang disebutkan bahwa perizinan berusaha dapat dibatalkan apabila satu persyaratan yang diajukan dalam permohonan perizinan berusaha mengandung ikatan hukum kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran,” pungkasnya. (RWH)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Berita Terbaru