INIKEPRI.COM – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril menegaskan masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses diskusi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pelibatan tersebut melalui berbagai kegiatan.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan Indonesia. Sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat,” kata Syahril, Jumat (10/3/2023) .
Partisipasi publik, lanjutnya, akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, baik secara luring maupun daring.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah resmi mengirimkan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan kepada pemerintah untuk dibaha. Hal itu setelah RUU disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna Februari 2023 lalu.
Tahapan selanjutnya akan memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR mulai menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Syahril pun berharap RUU akan mengubah kebijakan kesehatan untuk lebih fokus mencegah masyakarat jatuh sakit ketimbang mengobati.
“Juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis. Lalu pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” kata Syahril.
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Menteri lain yang ditunjuk adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya Menkes akan mengoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (DI)