Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA

- Admin

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Foto: ANTARA

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah menambahkan Panama, Guatemala, dan Makau dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau yang dikenal sebagai Visa on Arrival (VoA) Indonesia melalui Surat Edaran Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

“Wisatawan mancanegara (wisman) bisa ajukan Electronic Visa on Arrival (e-VoA) melalui molina.imigrasi.go.id sebelum berangkat ke Indonesia. Untuk pengajuan e-VoA tidak memerlukan penjamin dan pembayarannya bisa menggunakan kartu kredit/debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga :  Irjen Ferdy Sambo Ditangkap!

BACA JUGA :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gubernur Kepri Temui Dirjen Imigrasi Minta Diskresi untuk Permudah Masuknya Wisman

Saat tiba di bandara atau pelabuhan di Indonesia, kata Achmad, WNA cukup menunjukkan dokumen e-VoA di perangkat elektroniknya, setelah itu petugas akan melakukan perekaman biometrik dan menerakan stiker izin tinggal kunjungan pada paspor WNA.

Baca Juga :  Imigrasi Tolak 15 Orang Asing Masuk Batam

Visa on Arrival dan e-VoA dapat digunakan orang asing untuk melakukan beberapa jenis kegiatan, seperti kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit.

Visa on Arrival berlaku selama 30 hari sejak WNA memasuki wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang satu kali, namun tidak dapat dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lain.

“Adapun Electronic Visa on Arrival (e-VOA) dapat digunakan masuk ke wilayah Indonesia paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal terbit. Sementara itu, perhitungan masa berlaku 30 hari dimulai saat WNA memasuki Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalau Tak Pernah Sakit, Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menambahkan Kenya dan Rwanda dalam daftar negara subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan pada Februari 2023.

Penambahan negara subjek Visa on Arrival dilakukan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan dan memfasilitasi pembangunan perekonomian masyarakat. (RBP)

Berita Terkait

KPK Identifikasi Tiga Area Rentan Korupsi di Perguruan Tinggi Negeri
Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam
KPK dan UNODC Ajak Pemuda Berintegritas di Tengah Pilkada 2024
Mendagri Tito Karnavian Ajak Daerah Stabilkan Harga Pangan Lewat BUMD
Presiden Prabowo Tegaskan IKN adalah Pusat Pemerintahan Baru
Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024
KPK Dukung Penuh Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi
Ada 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Ini Daftar Namanya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 Oktober 2024 - 09:51 WIB

Deklarasi Istiqlal 2024: Upaya Bersama Menag dan Luhut untuk Keberlangsungan Alam

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:20 WIB

KPK dan UNODC Ajak Pemuda Berintegritas di Tengah Pilkada 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:18 WIB

Mendagri Tito Karnavian Ajak Daerah Stabilkan Harga Pangan Lewat BUMD

Minggu, 27 Oktober 2024 - 09:46 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan IKN adalah Pusat Pemerintahan Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:28 WIB

Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:19 WIB

KPK Dukung Penuh Komitmen Pemerintah Prabowo-Gibran dalam Pemberantasan Korupsi

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:22 WIB

Ada 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, Ini Daftar Namanya

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:20 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kabinet Merah Putih 2024-2029: Ini Nama-Nama Menterinya

Berita Terbaru

Zulhidayat, ketika membuka rapat koordinasi penyediaan loket layanan pembuatan dokumen kependudukan pada fasilitas kesehatan di kantor Disduk dan Capil Kota Tanjungpinang, Rabu (30/10). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1

Kamis, 31 Okt 2024 - 11:08 WIB

Rajapola