Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

- Publisher

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta,  Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) setelah mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek daring/online (ojol), Affan Kurniawan saat unjuk rasa akhir Agustus lalu akan diproses pidana.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan resmi, usai rapat koordinasi kementerian/lembaga, Senin (8/9/2025).

Menurut Yusril,  jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

BACA JUGA:  7 Warga Tiongkok Survei Tambang di Lingga Tidak Melanggar Aturan Imigrasi

Menko Kumham Imipas menuturkan pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.

Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol pada momen demonstrasi di sekitar gedung MPR/DPR RI berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, kata dia, sudah berlangsung sidang etik.

Dari sidang etik tersebut, disimpulkan bahwa dua orang anggota Brimob di antaranya, yaitu Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. “Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ujar Menko Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:  1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Tak hanya kepada dua orang tersebut, Menko menyebutkan pemerintah, melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), juga akan meminta pada Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai daerah untuk menindak APH yang melakukan tindakan yang tidak perlu dalam mengatasi demonstrasi massa.

BACA JUGA:  4 Ketentuan Membuat Paspor 10 Tahun, Simak Disini!

Pasalnya, sambung dia, masih terdapat kemungkinan adanya kasus yang sama, seperti yang terjadi di Jakarta usai demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025. “Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” ungkap Yusril.

Sebelumnya, pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, Kamis petang 28 Agustus 2025.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah
Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag
PIP 2026 Dibuka Februari! Siswa TK hingga SMA Berpeluang Dapat Bantuan, Ini Syarat dan Cara Menjadi Penerima
Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:55 WIB

Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:31 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:08 WIB

Incar Kuliah ke Luar Negeri? Beasiswa Garuda S-1 2026 Resmi Dibuka 15 Februari, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Senin, 2 Februari 2026 - 12:00 WIB

Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

Berita Terbaru