Polri Gerak Cepat Usut Kasus TPPO

- Publisher

Jumat, 2 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Divhumas Polri

Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Divhumas Polri

INIKEPRI.COM – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara lain mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Listyo, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna memberantas perkara tersebut.

“Saya meminta juga Divhubinter bisa kerja sama dengan negara-negara counterpart kita untuk mengetahui sindikat-sindikat yang bekerja sama dengan kelompok di Indonesia. Sehingga, saat kita melakukan penegakan hukum pemberantasan terhadap masyarakat kita yang menjadi korban TPPO,” ujar Kapolri dikutip dari keterangan resmi Divhumas Polri, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA:  Respon Jokowi, Kapolri : Tindak Tegas Pelaku Korupsi Selama pandemi Covid-19

BACA JUGA :

Indonesia Desak Myanmar untuk Selamatkan Pekerja Migran Korban TPPO

Menurut Kapolri, data yang diperoleh menunjukkan sembilan juta masyarakat yang bekerja di luar negeri, lima juta berangkat dengan cara ilegal. Oleh karenanya, Polri tengah berupaya melindungi hak-hak mereka.

BACA JUGA:  Innalilahi, Ustaz Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia Karena Corona

Menurut Kapolri, hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi dalam mengusut pelindung pelaku TPPO.

“Kepolisian diberikan tugas oleh Bapak Presiden menjadi pelaksana harian Satgas TPPO yang sebelumnya diawaki Kementerian PPPA. Ini segera kita tindak lanjuti mengambil langkah-langkah,” kata dia.

BACA JUGA:  Penampakan Bripda Randy Bagus Pakai Baju Tahanan di Balik Sel Penjara

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

Pasalnya, menurut Mahfud hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis. (DI)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru