Ketua DPR : Sistem Zonasi Harus Dievaluasi

- Publisher

Minggu, 16 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto:DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto:DPR RI

INIKEPRI.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani menyoroti beberapa persoalan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyusul ditemukannya manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi.

Dirinyapun meminta Pemerintah melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan guna mengurangi potensi kecurangan di sistem zonasi.

“Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/7/2023).

BACA JUGA :

Paripurna DPR Sahkan UU Kesehatan, Regulasi yang Komprehensif

Setelah adanya berbagai dugaan pungutan liat (Pungli) PPDB yang terjadi di Garut, kini ditemukan pula kasus baru. Di Kota Bogor, Jawa Barat, ditemukan sekitar 300 aduan indikasi manipulasi, termasuk terkait zonasi dan jalur afirmasi.

Dinas Pendidikan Kota Bogor bahkan mencoret 208 nama siswa yang disinyalir berbuat curang dalam proses penerimaan peserta didik baru jalur zonasi untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Ini lantaran mayoritas data kependudukan yang didaftarkan dalam sistem PPDB itu tidak sesuai dengan data di lapangan, alias ada dugaan dilakukannya manipulasi data kependudukan.

BACA JUGA:  Imigrasi Tambahkan Tiga Negara dalam Daftar VoA

Selain itu, ditemukan pula siswa dari kalangan mampu yang memanipulasi agar bisa diterima di sekolah pilihannya dengan memanfaatkan kuota jalur afirmasi. Jalur afirmasi sendiri merupakan jalur penerimaan siswa untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Puan meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) untuk mengevaluasi sistem zonasi. Sementara terkait jalur afirmasi, Kemendikbud diminta untuk melakukan pengawasan ketat.

“Kita miris sekali dengan ditemukannya banyak manipulasi data kependudukan demi anaknya bisa diterima di sekolah pilihannya. Apalagi sampai ada anak dari keluarga berada membuat surat keterangan tidak mampu untuk mencurangi sistem penerimaan peserta didik,” sebut Puan.

Puan pun menilai ada yang salah dengan sistem PPDB saat ini. Pasalnya, menurut Puan, ada berbagai persoalan yang ditemukan.

“Mestinya harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengantisipasi tindakan-tindakan curang, termasuk merajalelanya pungli-pungli di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Meskipun begitu Puan memahami jika sistem zonasi bertujuan baik untuk mengatasi ketimpangan, terutama kastanisasi di dunia pendidikan. Kastanisasi yang dimaksud adalah pengkategorian sekolah unggulan atau favorit dengan sekolah non-unggulan. Sekolah unggulan biasanya berisikan siswa-siswa berprestasi. Sementara sekolah non-unggulan lebih banyak diisi siswa yang memiliki kemampuan rata-rata.

BACA JUGA:  Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

BACA JUGA :

PPDB SMA dan SMK Negeri Dimulai Tanggal 15 Juni 2023, Simak Disini!

Namun kendala yang terjadi mengenai sistem zonasi itu adalah kurangnya kuota penerimaan siswa karena sekolah negeri di tiap kecamatan tidak sebanding dengan jumlah peminat. Akibatnya, banyak orang tua yang ‘menghalalkan’ segala cara supaya anaknya bisa masuk ke sekolah negeri. Baik dengan pungli, mencurangi sistem, dan melakukan manipulasi.

Untuk diketahui, jumlah sekolah negeri di bawah Kemendikbudristek pada 2022 untuk jenjang SD ada sebanyak 130.042 unit dan sekolah swasta sebanyak 18.933 unit. Untuk jenjang SMP, jumlah SMP negeri ada 23.864 unit dan SMP swasta sebanyak 18.122 unit.

Jumlah SMK negeri sebanyak 3.692 unit dan SMK swasta sebanyak 10.573 unit. Sedangkan SMA negeri berdasarkan data Statistik Pendidikan Indonesia (2020) sebanyak 6.878 unit, dan swasta sebanyak 7.061 unit.

BACA JUGA:  DPR Sebut Kenaikan Biaya Haji Tak Terhindari

Dengan kekurangan jumlah sekolah dan masih adanya pandangan orang tua tentang sekolah favorit, menurut Puan, hal tersebut menjadi pintu masuk kecurangan manipulasi data kependudukan. “Ketidakseimbangan antara jumlah siswa yang lulus dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia membuat kekisruhan selalu terjadi setiap PPDB,” tegasnya.

Puan juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi masalah tersebut. “Bagaimana peran pemerintah pusat dan Pemda mengatasi persoalan ini dengan mengupayakan adanya evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data akibat sistem zonasi. Serta perlunya penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah di Indonesia,” jelas Puan.

Lebih Puan mengatakan, pendidikan anak merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah dalam upaya menciptakan generasi yang cerdas dan berdaya saing.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, ditegaskan Puan, Pemerintah harus berperan aktif dalam memenuhi hak pendidikan bagi anak-anak di seluruh negeri.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Sehingga sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun bangsa dan negara,” tutupnya. (DI)

Berita Terkait

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Berita Terbaru