INIKEPRI.COM – Ada 42 negara yang bisa dikunjungi oleh pemegang paspor Indonesia tanpa menggunakan visa.
Sebagaimana diketahui, visa merupakan dokumen resmi yang diwajibkan untuk masuk ke negara tujuan yang hanya berlaku untuk keluar-masuk negara tersebut.
BACA JUGA :
4 Negara yang Dikenal Cukup Sulit Keluarkan Visa Pengunjung
Capai Rp1,7 Triliun, Layanan Visa Penyumbang PNBP Terbesar Imigrasi
Sedangkan Paspor Indonesia memungkinkan pemiliknya untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, tetapi persyaratan visa dapat berbeda tergantung negara yang akan dikunjungi.
Beberapa negara tujuan memiliki kebijakan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, seperti bebas visa, visa-on-arrival, dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Berikut adalah beberapa contoh negara yang membebaskan visa bagi pemegang Paspor Indonesia, sebagaimana dikutip dari laman Visa Guide sejak July 2023:
BACA JUGA :
Tak Lagi Perlu Paspor, Traveling ke Singapura Bisa Pakai Ini
Ini Kriteria Pembuatan Paspor Tanpa Perlu Daftar via M-Paspor
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Kamboja
- Chili
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Guyana
- Haiti
- Hongkong
- Jepang (khusus e-paspor)
- Kazakhstan
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Niue
- Oman
- Pakistan
- Peru
- Filipina
- Qatar
- Rwanda
- Serbia
- Singapura
- Sri Lanka
- Saint Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Gambia
- Uzbekistan
- Vietnam
Untuk melakukan perjalanan tanpa visa, Anda masih harus memiliki paspor yang valid – biasanya harus berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan – dan Anda juga diharuskan untuk membeli asuransi kesehatan perjalanan sesuai dengan persyaratan negara yang Anda tuju. (DI/CNBCINDONESIA)