INIKEPRI.COM – Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMAPERSIS) menyoroti kinerja Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten/Kota se-Kepri. Sebagaimana diketahui Bawaslu RI telah menetapkan 5 Nama sebagai Tim Seleksi untuk melaksanakan Tahapan Seleksi Penerimaan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kepri yang dimulai sejak 29 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA :
HMKN, GMNI UMRAH & GPR lakukan Unjuk Rasa Tolak Konsensi ZEE Indonesia-Vietnam
GPR Kepri Kecam Marlin Lakukan Kampanye di Lingkungan Pendidikan
Zulkarnain, Sekretaris Jenderal Himapersis Tanjungpinang-Bintan, pada Selasa (18/7/2023) menyatakan, seiring perjalanan tahapan seleksi, ditemui beberapa kejanggalan yang terjadi.
“Sehingga permasalahan penyelenggaraan pemilihan umum di Kepulauan Riau dianggap tidak sesuai prosedural,” kata dia.
Hal ini, lanjutnya, dianggap karena terdapat beberapa nama-nama yang memiliki catatan-catatan tertentu.
“Pasalnya salah satu nama peserta calon Bawaslu Kabupaten/Kota di Kepri pernah diangkat menjadi tim seleksi Bawaslu tahun 2022. Nama tersebut yaitu Ijuanda, nama ini tercatat sedang mengikuti proses sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lingga. Hal ini tentunya dianggap bertentangan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh beliau sebagai Timsel Bawaslu Provinsi tahun 2022 lalu,” ungkap dia.
Berdasarkan peraturan pedoman tim seleksi pada point 8, papar Zulkarnain lagi, pihak yang telah dinyatakan dan dikeluarkan secara Surat Keputusan sebagai timsel tidak dibenarkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Yang bersangkutan (Ijuanda) secara SK jelas telah ditetapkan sebagai Timsel Bawaslu Provinsi Kepri tahun 2022,” bebernya.
“Secara administratif, seharusnya yang bersangkutan itu tidak boleh lolos secara administrasi sebagai peserta calon Bawaslu Kabupaten Lingga. Karena dia itu sudah di SK sebagai Timsel Bawaslu tahun 2022. Yang jadi pertanyaan itu, panitia Bawaslu Kabupaten Lingga kenapa tiba-tiba meloloskan dia, apakah tidak mengcross check terlebih dahulu dan yang bersangkutan kenapa tidak sadar bahwa pernah membuat surat pernyataan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota?,” tanya Zulkarnain.
Lanjut Zulkarnain, hal ini diperkuat berdasarkan pengumuman Bawaslu RI Nomor: 1108.1/HK.01.00/K1/04/2022
Tentang
Pembentukan Calon Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi Periode 2022-2027 melalui dokumen persyaratan point ke-8.
“Nama beliau ada di SK tersebut, tentunya dia tidak boleh mencalonkan sebagai peserta Bawaslu Lingga sampai SK dinyatakan habis. Untuk itu beliau harus didiskualifikasi sebagai peserta calon Bawaslu Kabupaten Lingga,” tegasnya.
Selain itu, sambung Zulkarnain lagi, terdapat salah satu nama lainnya yaitu Herigen Agusti sebagai Ketua KPU Batam. DKPP telah memutuskan yang bersangkutan tidak profesional dalam menjadi penyelenggara lembaga KPU. Sudah pernah diberhentikan sebagai ketua KPU priode 2018-2023.
BACA JUGA :
GPR Desak Kejati Kepri Tuntaskan Kasus Korupsi Rumah Dinas DPRD Natuna
HMI MPO Cabang Batam Madani dalam Waktu Dekat Kembali Adakan Basic Training
“Sudah diputuskan oleh DKPP bahwa tidak profesional menjalankan tugas dan fungsi seharusnya tidak perlu menjadi anggota KPU lagi. KPU seharusnya punya citra kuat bahwa setiap penyelenggara apabila telah melakukan kesalahan seharusnya tidak perlu dipertahankan sebagai anggota KPU lagi,” sebut Zulkarnain. .
Hal-hal di atas ini, kata Zulkarnain, perlu diperhatikan oleh Bawaslu dan DKPP pusat untuk benar-benar menaungi lembaga yang diisi oleh orang yang berintegritas dan tidak memiliki catatan buruk. Lanjutnya, dalam menyelenggarakan badan yang independen perlu juga orang yang independen dan berintegritas agar suhu demokrasi bangsa dapat berjalan sesuai kaidah konstitusi yang berlaku.
“HIMAPERSIS juga mempertegas bahwa Timsel harus bekerja secara profesional dan mengikuti prosedur yang sudah di tetapkan, sehingga tidak merugikan masyarakat dan tetap menjaga integritas sebagai tim seleksi,” ujar Zulkarnain mengakhiri. (MIZ)