KJRI Johor Bahru Bantu Pulangkan WNI yang Mengaku Disiksa Majikan

- Publisher

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru membantu pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang videonya viral di media sosial lantaran mengaku disiksa majikannya di Malaysia.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dilansir dari ANTARA mengatakan, WNI itu beranam Dewi dan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dewi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan telah difasilitasi pulang sebelum video tentang pengakuannya beredar.

BACA JUGA :

BACA JUGA:  Dear Travelers Siap-siap Ya! Bangkok Sambut Turis Bulan Depan

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

Dewi dalam video tersebut, terlihat menangis dalam mobil dan memohon untuk dipulangkan ke Indonesia setelah kabur dari rumah majikannya.

Sigit mengatakan Dewi kabur dari rumah majikannya karena diduga membawa sejumlah uang.

Dia masuk ke Malaysia pada 15 Juni 2023 secara non-prosedural tanpa visa kerja dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV, Dewi memang terlihat kabur dari rumah majikannya.

BACA JUGA:  Eks Pegawai Lab Wuhan Angkat Bicara, Geram Dengan Tudingan Amerika

Dalam video yang viral tersebut, Dewi mengaku disiksa majikan yang menahan paspor dan ponselnya. Namun, Konjen Sigit mengatakan Dewi tidak termasuk kelompok rentan dan juga tidak ada tanda-tanda pemukulan.

KJRI, menurut dia, telah mencoba menggali informasi dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, tidak ada informasi yang diperoleh dari Dewi, kecuali keinginan untuk segera pulang.

BACA JUGA:  KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 232 WNI yang Dideportasi Malaysia

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru pada 17 Juli setelah ada persetujuan dari Imigrasi Malaysia. Dewi juga telah membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena overstay selama tiga hari.

Kepolisian setempat baru mendapatkan laporan pada 18 Juli 2023 dari majikan Dewi, yang menuduhnya membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta). (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya
Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:40 WIB

Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Digelar Empat Bulan Setelah Tewas, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Berita Terbaru