KJRI Johor Bahru Bantu Pulangkan WNI yang Mengaku Disiksa Majikan

- Admin

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru membantu pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang videonya viral di media sosial lantaran mengaku disiksa majikannya di Malaysia.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dilansir dari ANTARA mengatakan, WNI itu beranam Dewi dan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dewi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan telah difasilitasi pulang sebelum video tentang pengakuannya beredar.

BACA JUGA :

Baca Juga :  Akun Donald Trump Resmi Dihapus Twitter Selamanya

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

Dewi dalam video tersebut, terlihat menangis dalam mobil dan memohon untuk dipulangkan ke Indonesia setelah kabur dari rumah majikannya.

Sigit mengatakan Dewi kabur dari rumah majikannya karena diduga membawa sejumlah uang.

Dia masuk ke Malaysia pada 15 Juni 2023 secara non-prosedural tanpa visa kerja dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV, Dewi memang terlihat kabur dari rumah majikannya.

Baca Juga :  Pasar Wuhan Kembali Dibuka Dan Hewan Liar Kembali Di Jual Bebas

Dalam video yang viral tersebut, Dewi mengaku disiksa majikan yang menahan paspor dan ponselnya. Namun, Konjen Sigit mengatakan Dewi tidak termasuk kelompok rentan dan juga tidak ada tanda-tanda pemukulan.

KJRI, menurut dia, telah mencoba menggali informasi dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, tidak ada informasi yang diperoleh dari Dewi, kecuali keinginan untuk segera pulang.

Baca Juga :  Berhubungan Seks dengan Suami di Kamar Mandi, Ibu Muda Ini Meninggal

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru pada 17 Juli setelah ada persetujuan dari Imigrasi Malaysia. Dewi juga telah membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena overstay selama tiga hari.

Kepolisian setempat baru mendapatkan laporan pada 18 Juli 2023 dari majikan Dewi, yang menuduhnya membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta). (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia
Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima
Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:25 WIB

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:33 WIB

Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:17 WIB

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:45 WIB

Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

Berita Terbaru