INIKEPRI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 telah menjangkau sekitar 183 juta penduduk. Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Senin (30/10/2023).
“Kemajuan tekhnologi dalam revolusi industri 4.0 turut mengakselerasi perekonomian Indonesia dan harus beradaptasi diberbagai bidang. Maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif,” kata Amalia
BACA JUGA :
Kemenkop UKM Gandeng BPS Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM
Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online
Data akurat dan komprehensi, lanjutnya, menjadikan berbagai kebijakan dapat dirumuskan dengan basis data yang kuat sehingga memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha ditanah air.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.
Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
Penyusunan peraturan ini melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan.
Sejalan dengan perkembangan teknologi, Amalia mengatakan BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).
“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh UU Nomor 16/1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB,” kata Amalia. (RBP)