BPS: Pemerintah Perlu Miliki Data Transaksi Elektronik yang Akurat

- Publisher

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE pada Senin (30/10/2023. Foto: Tangkapan Layar Youtube BPS

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE pada Senin (30/10/2023. Foto: Tangkapan Layar Youtube BPS

INIKEPRI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 telah menjangkau sekitar 183 juta penduduk. Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Senin (30/10/2023).

“Kemajuan tekhnologi dalam revolusi industri 4.0 turut mengakselerasi perekonomian Indonesia dan harus beradaptasi diberbagai bidang. Maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif,” kata Amalia

BACA JUGA:  BPS Catat Inflasi Desember 2023 Sebesar 2,61 Persen

BACA JUGA :

Kemenkop UKM Gandeng BPS Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM

Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

Data akurat dan komprehensi, lanjutnya, menjadikan berbagai kebijakan dapat dirumuskan dengan basis data yang kuat sehingga memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha ditanah air.

BACA JUGA:  Langkah Konkret Sajikan Data Akurat, BP Batam-Pemko Batam Teken MoU dengan BPS RI

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.

Penyusunan peraturan ini melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan.

BACA JUGA:  WhatsApp Anda Tidak Ingin Dibajak, Jangan Diklik Ok!

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Amalia mengatakan BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).

“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh UU Nomor 16/1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB,” kata Amalia. (RBP)

Berita Terkait

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern
Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:13 WIB

iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Berita Terbaru