BPS: Pemerintah Perlu Miliki Data Transaksi Elektronik yang Akurat

- Publisher

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE pada Senin (30/10/2023. Foto: Tangkapan Layar Youtube BPS

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi PMSE pada Senin (30/10/2023. Foto: Tangkapan Layar Youtube BPS

INIKEPRI.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penetrasi akses internet Indonesia pada 2022 telah menjangkau sekitar 183 juta penduduk. Hampir separuh di antaranya dilakukan oleh kelompok usia produktif.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat Sosialisasi Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Senin (30/10/2023).

“Kemajuan tekhnologi dalam revolusi industri 4.0 turut mengakselerasi perekonomian Indonesia dan harus beradaptasi diberbagai bidang. Maka pemerintah perlu memiliki data transaksi elektronik yang akurat dan komprehensif,” kata Amalia

BACA JUGA:  Semester I 2023, Perekonomian Kepri Tertinggi Keenam Secara Nasional

BACA JUGA :

Kemenkop UKM Gandeng BPS Lakukan Pendataan Koperasi dan UMKM

Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

Data akurat dan komprehensi, lanjutnya, menjadikan berbagai kebijakan dapat dirumuskan dengan basis data yang kuat sehingga memastikan seluruh aktor dalam ekonomi digital memperoleh manfaat terutama konsumen dan UMKM dalam negeri yang mencakup lebih dari 99 persen usaha ditanah air.

BACA JUGA:  Akun Facebook Anda Diretas? Simak Begini Mengembalikannya

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE.

Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 ini berisi ruang lingkup penyampaian data dan/atau informasi PMSE oleh Penyelenggara PMSE kepada BPS antara lain mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.

Penyusunan peraturan ini melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE yang telah bekerja secara intens dalam tiga tahun ini hingga pada Maret 2023 lalu Peraturan BPS dapat diundangkan.

BACA JUGA:  Menkominfo: Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Sejalan dengan perkembangan teknologi, Amalia mengatakan BPS telah menyiapkan infrastruktur penyampaian data secara elektronik dengan fleksibilitas empat pilihan moda melalui platform Indonesia Data Hub (INDAH).

“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh UU Nomor 16/1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB,” kata Amalia. (RBP)

Berita Terkait

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp
iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi
Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:12 WIB

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Senin, 27 April 2026 - 12:42 WIB

Gebrakan Baru Elon Musk: XChat Meluncur, Era Baru Aplikasi Pesan Dimulai dan Siap Tantang Dominasi WhatsApp

Minggu, 26 April 2026 - 08:14 WIB

iPhone Edisi 20 Tahun: Apple Bawa Layar Melengkung di Semua Sisi

Berita Terbaru