DPRD Kepri Setujui Perda Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah

- Publisher

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023). Foto: Diskominfo Kepri

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023). Foto: Diskominfo Kepri

INIKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023). Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Dua perda yang baru disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

BACA JUGA:

Gelar Paripurna, DPRD dan PJ Wako Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2024

Sekdaprov Adi Dengarkan Pandum Fraksi DPRD Kepri terhadap Nota Keuangan dan Ranperda APBD Kepri 2024

BACA JUGA:  Semarak Malam Hiburan HUT RI ke-79 di Kepri, Ribuan Warga Nikmati Kuliner Merdeka

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.

“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Gubernur Ansar.

Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

BACA JUGA:  Organisasi Jurnalis Surati Polri Keluhkan Sikap Kapolres Tanjungpinang

Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Kemudian, perlunya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Seluruh Aset Jalan Provinsi di Kota Batam Diserahkan ke Pemko Batam

Sementara itu, Perda tentang RUED Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Perda tentang RUED berisi rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.

“Diharapkan melalui Perda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah,” kata Gubernur Ansar. (RBP)

Berita Terkait

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Berita Terbaru