Uji KIR 2024 Bebas Biaya Retribusi, Dishub Tanjungpinang Harap Ada Peningkatan Kesadaran Masyarakat

- Publisher

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uji KIR 2024 Bebas Biaya Retribusi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Uji KIR 2024 Bebas Biaya Retribusi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kelayakan kendaraan atau uji kir.

Tercatat selama 2023 lalu, persentase kendaraan yang melakukan uji kir hanya 20 persen dari jumlah kendaraan yang seharusnya sekitar 4.700 kendaraan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Kota Tanjungpinang, Patuan Sotarjua Lumban Tobing, menjelaskan dari jumlah sekitar 4.700 kendaraan yang harus melakukan uji kir, selama 2023 lalu hanya 857 kendaraan yang patuh.

BACA JUGA:  Silaturahmi dengan Keluarga Besar SMAN 4 Tanjungpinang, Gubernur Ansar Beri Motivasi ke Siswa

BACA JUGA:

Street Food Kuliner Bintan Center Diresmikan, Salah Satu Ikon Kuliner Tanjungpinang

“Dari jumlah yang mengikuti uji kir ini hanya sekitar 750 yang lolos uji,” kata Patuan, Selasa (23/1/2024).

Pada tahun 2024, dijelaskan Patuan tidak ada lagi biaya retribusi yang harus dibayar pemilik kendaraan saat melakukan uji kir.  Biasanya pengendara harus membayar sekitar Rp 60-70 ribu.

BACA JUGA:  Teken Komitmen Penyaluran Gas LPG 3 Kg, Wali Kota Tanjungpinang Minta Pangkalan Patuhi Aturan

“Gratis sejak dikeluarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan keuangan daerah dan pemerintah pusat,” terangnya.

Patuan berharap dengan ditiadakan pungutan uji kir itu kesadaran masyarakat untuk memeriksakan kendaraanya lebih meningkat, selama Januari 2024 ini belum memang belum terlihat animo masyarakat untuk melakukan uji kir meskipun telah digratiskan.

BACA JUGA:  Dishub Tanjungpinang Harapkan Pengendara Motor Tidak Parkir di Dermaga Penyengat

“Bulan ini sekitar 36 kendaraan yang sudah uji kir. Belum ada lonjakan” ungkapnya.

Menurutnya yang membuat pemilik kendaraan malas uji kir adalah karena harus mengeluarkan banyak biaya usai pemeriksaan kelayakan.

“Ada biaya besar nantinya, makanya mereka nggak mau uji kir,” tambahnya. (RP)

Berita Terkait

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Berita Terbaru