Sumbang Devisa Terbesar Kedua, Pemerintah Maksimalkan Pelindungan Pekerja Migran

- Admin

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Singapura, Minggu (4/2/2024). Foto: Humas Kemenaker

Menaker Ida Fauziyah pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Singapura, Minggu (4/2/2024). Foto: Humas Kemenaker

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi penyumbang devisa terbesar kedua di Indonesia setelah sektor migas, untuk itu pemerintah rerus berupaya memberikan pelindungan secara maksimal kepada PMI.

“Secara keseluruhan, kontribusi PMI itu setiap tahun Rp160 triliun sampai Rp170 triliun, terbesar kedua. Itu sumbangan yang luar biasa, mulai dari membantu perekonomian keluarga dan pada akhirnya membantu perekonomian nasional Indonesia,” ucap Menaker pada acara Sosialisasi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI di Singapura, Minggu (4/2/2024).

Menaker mengatakan, terkait dengan pelindungan, negara telah mengaturnya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Dalam aturan tersebut, negara memiliki kewajiban melindungi pekerja migran mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Baca Juga :  Lindungi Pekerja Migran Indonesia, PJ Wako Tanjungpinang Teken Nota Kesepakatan dan Perjanjian Bersama BP2MI

BACA JUGA:

Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

“Itu prinsip pelindungan yang diberikan oleh negara. Jadi salah satu bentuk terima kasihnya negara adalah memastikan pelindungan kepada pekerja migran kita,” katanya.

Lebih lanjut Menaker mengatakan, di antara bentuk pelindungan yang diberikan negara adalah dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja migran melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 yang kemudian direvisi menjadi Permenaker Nomor 4 Tahun 2023. Revisi dilakukan dengan harapan dapat lebih maksimal dalam memberikan pelindungan kepada pekerja migran

Baca Juga :  Arab Saudi Turun Salju, Tanda Kiamat Sudah Dekat?

“Kami merasa bahwa kita perlu lebih maksimal lagi dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indoneisa. Akhirnya kita merevisi Permenaker 18 Tahun 2018 menjadi Permenaker 4 Tahun 2023,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang meningkat. Manfaat barunya yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Baca Juga :  Tak Hasilkan Resolusi, Indonesia Kecewa terhadap DK PBB

Adapun manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak.

“Jadi Permenaker 4 Tahun 2023 memberikan kenaikan manfaat tanpa adanya kenaikan iuran atau manfaat naik, iuran tetap. Selain itu, Permenaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim,” tuturnya. (DI)

Berita Terkait

RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar
Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta
Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia
Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:15 WIB

RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:05 WIB

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:25 WIB

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:33 WIB

Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Berita Terbaru