INIKEPRI.COM – Sejak dibentuk pada September 2023, Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah mengungkap beberapa kasus narkoba.
Satgas Narkoba telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba.
Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, Satgas Narkoba telah berhasil menangkap 17.707 orang tersangka dan menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Presiden Joko Widodo yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui pembentukan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta. Rabu (7/2/2024).
Ia menyatakan bahwa Satgas Narkoba telah menangani 11.918 laporan polisi dan menyita berbagai barang bukti di antaranya, 2,3 ton sabu, 964 ribu butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 4,1 juta butir obat keras.
BACA JUGA:
Satgas Polri Ungkap 1.643 Kasus Narkoba
“Satgas Narkoba Polri telah berhasil menyelamatkan 17.667.827 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Irjen Asep.
Ia menjelaskan, beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap diantaranya, 140 kilogram sabu oleh Satgas Narkoba Sumsel, 92 kilogram sabu dan 44 ribu butir ekstasi oleh Satgas Narkoba Polda Sumut, dan 88 kilogram sabu di Lampung yang terkait dengan jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.
Kemudian, 39,57 kilogram sabu, 19.273 ribu butir ekstasi, dan 5,5 kg kokain oleh Satgas Narkoba Polda Metro Jaya.
Dari pengungkapan kasus periode Januari -Februari 2024, disita sabu 467,74 kilogram, ekstasi 242.224 butir, ganja 598,51 kilogram, kokain 5,85 kilogram, tembakau gorila 8,27 kilogram, heroin 85 gram, ketamin 2,11 kilogram, dan obat keras 946.052 butir.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat 2 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga Permenkes No 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (DI)