Satgas Polri Ungkap 1.643 Kasus Narkoba

- Publisher

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap. Foto: Humas Polri

Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap. Foto: Humas Polri

INIKEPRI.COM – Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September 2023.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep melalui keterangan resminya, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:  Ditjen Bea Cukai Sampaikan Upaya Pencegahan agar Terhindar dari Penipuan

BACA JUGA :

TNI, Polri hingga Parpol Teken Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Polri: Tren Gangguan Kamtibmas Turun 19,71 Persen

Sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.

Menurut Asep, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut.

Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.

“Untuk modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api,” ujar dia.

BACA JUGA:  HUT Humas Polri, Kapolri: Semoga Jadi Sumber Informasi Cepat!

Petugas pun menyita barang bukti berupa 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Nasabah Bank Mandiri Wajib Ganti Kartu ATM, Kalau Tidak...

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksiaml Rp8 miliar ditambah sepertiga. (DI)

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru