Satgas Polri Ungkap 1.643 Kasus Narkoba

- Publisher

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap. Foto: Humas Polri

Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap. Foto: Humas Polri

INIKEPRI.COM – Satgas penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P3GN) Polri berhasil mengungkap 1.643 kasus narkoba dalam periode 1 hingga 17 Oktober 2023. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 2.431 tersangka berhasil ditangkap.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas tentang peredaran narkoba di Indonesia pada September 2023.

“Arahan Bapak Presiden menekankan pada penegakan hukum yang tegas, rehabilitas bagi para pecandu dan penyalahguna narkoba serta pencegahan penyelundupan narkoba,” kata Asep melalui keterangan resminya, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:  Garis Batas Kesalahan Teknis Yudisial dan Pelanggaran Etika Perlu Diperjelas

BACA JUGA :

TNI, Polri hingga Parpol Teken Deklarasi Pemilu 2024 Damai

Polri: Tren Gangguan Kamtibmas Turun 19,71 Persen

Sebanyak 2.128 tersangka masih dalam proses penyidikan dan 303 tersangka telah direhabilitasi.

Menurut Asep, modus operandi penyelundupan narkoba yang paling banyak adalah melalui jalur laut.

Selain itu, narkoba juga diselundupkan melalui jalur darat dengan menyembunyikannya di bawah jok kendaraan bermotor, serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api.

“Untuk modus operandi sendiri tersangka menyelundupkan narkoba melalui jalur laut (perairan Bengkalis Riau dan aceh timur) dan Disembunyikan di bawah Jok kendaraan (motor dan mobil) serta disamarkan melalui penyelundupan senjata api,” ujar dia.

BACA JUGA:  Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

Petugas pun menyita barang bukti berupa 315,87 kilogram sabu, 26.392 butir ekstasi, 102,34 kilogram ganja, 943 kilogram tembakau gorila, 495 kilogram ketamin, dan 607.075 butir obat keras.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Gratis Bikin SIM Se-Indonesia Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat Dan Caranya

Kemudian, Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksiaml Rp8 miliar ditambah sepertiga. (DI)

Berita Terkait

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru