Menkominfo Ajak PB HMI Ikut Melawan Judi Online

- Publisher

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama jajaran PB HMI di Kantor Kominfo. Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama jajaran PB HMI di Kantor Kominfo. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Seluruh elemen Masyarakat, kelompok mahasiswa dan pemuda, termasuk Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), diajak berkolaborasi untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat.

“Praktik perjudian online merupakan tindak pidana siber yang membutuhkan kepedulian dari semua kalangan, termasuk organisasi kemahasiswaan PB HMI. Semua harus bahu membahu melawan judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya terkait deklarasi anti judi online bersama PB HMI di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Selasa (23/7/2024).

BACA JUGA:  Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab

Menurut Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memberantas judi online sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Salah satunya dengan memutus akses konten judi online karena berdampak negatif terhadap kehidupan masyarakat Indonesia.

“Tidak ada toleransi terhadap judi online yang merusak bangsa dan ekonomi. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk memberantas judi online,” tegasnya.

Bud Arie mengatakan, selama satu tahun menjabat sebagai Menkominfo, pihaknya telah melakukan pemutusan akses atau take down terhadap 2,5 juta situs judi online.

BACA JUGA:  Kecepatan Akses Internet Nasional akan Terus Meningkat

Namun upaya ini perlu didukung elemen Masyarakat, seperti organisasi kemahasiswaan, untuk dapat berperan aktif dalam memberantas judi online melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada kalangan mahasiswa dan pemuda.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu pemberantasan judi online, termasuk kalangan generasi muda seperti PB HMI,” ujar Menkominfo.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhammad Jusrianto, meminta pemerintah Republik Indonesia untuk bersikap tegas dalam memerangi judi online dan mengecam segala bentuk tindakan terkait tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut.

BACA JUGA:  MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

“Kami Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam segala bentuk tindakan judi online yang menjadi sumber keresahan bagi masyarakat Indonesia,” kata dia.

Jusrianto juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memerangi judi online demi terwujudnya keamanan dan kenyaman dalam bermasyarakat dan bernegara.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PB HMI, Ramon Hidayat, menambahkan. pihaknya siap mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas judi online.

“Pengurus Besar HMI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam memberantas judi online,” pungkas Ramon Hidayat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru