KKP Selamatkan Rp3,1 Triliun dari Aktivitas Illegal Fishing Semester I 2024

- Publisher

Rabu, 7 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Foto: Humas KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024. Foto: Humas KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp3,1 triliun dari aktivitas pelaku illegal fishing hingga semester I tahun 2024.

Angka tersebut diperoleh dari total variabel sumber daya ikan (produksi), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pajak, tenaga kerja, serta Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berhasil diselamatkan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari hasil pengawasan laut armada PSDKP di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Selama 28 hari pengawasan laut dan 109 hari pengawasan udara dengan Pesawat Airborne Surveillance, kami berhasil memeriksa 2.535 kapal untuk memeriksa kepatuhannya dan 102 obyek kelautan. Selain itu, terdapat 112 kapal perikanan (15 KIA dan 97 KII) yang dihentikan karena diduga melakukan pelanggaran,” kata Ipunk dalam siaran pers KKP di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

BACA JUGA:  Penampakan KRI Nanggala-402 di Dasar Laut, Terbelah Jadi Tiga Bagian

Jika dibandingkan dengan semester I tahun 2023, jumlah kapal perikanan yang diamankan mengalami peningkatan. Pada tahun 2023, terdapat 76 kapal perikanan yang diamankan, terdiri dari 66 unit KII dan 9 KIA.

Dari sektor Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Ditjen PSDKP berhasil menangani 105 kasus sepanjang 2024, di antaranya 87 kasus ruang laut, 9 kasus destructive fishing, 6 kasus ikan dilindungi, dan 3 kasus kerusakan kapal kandas.

BACA JUGA:  [PROFIL] Moeldoko, Anak Petani Miskin Yang Reformasi TNI. Dari KSP Menuju 2024?

“Berbagai pelanggaran bidang kelautan dan pengelolaan ruang laut umumnya terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan dasar pemanfaatan ruang laut, perizinan berusaha, serta penggunaan bahan dan alat yang merusak ekosistem dan sumber daya ikan,” tambah Ipunk.

KKP bersama aparat penegak hukum (APH) terus berkomitmen untuk menyelamatkan kerugian negara dari penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal yang telah digagalkan sebanyak 23 kali di 11 lokasi.

“Sebanyak 2 juta BBL dengan nilai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp277 miliar,” ujar Ipunk.

BACA JUGA:  Pemerintah RI Pulangkan 166 Pelaku Pencurian Ikan Asal Vietnam

Berdasarkan data PSDKP, sepanjang 2023 jumlah BBL yang berhasil diselamatkan aparat penegak hukum dari para pelaku penyelundupan lebih dari 1,34 juta ekor.

Pemerintah telah memperbarui kebijakan tata kelola BBL dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7/2024. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi maraknya penyelundupan BBL.

“Perdagangan benur secara resmi lebih baik dilakukan karena selama ini praktik penyelundupan tetap terjadi meski pemerintah telah melarang ekspor BBL. Penyelundupan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi negara,” pungkas Ipunk.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru