Kemenhub Minta Pemilik Kapal Segera Penuhi Hak Pelaut Indonesia

- Publisher

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan pemilik kapal di luar negeri untuk segera memenuhi seluruh hak-hak pelaut Indonesia yang bekerja di kapal internasional, termasuk Pelaut yang mengalami insiden dan meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Hal itu sebagai bentuk nyata komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional.

“Perusahaan Keagenan Awak Kapal atau manning agency sudah kami ingatkan kembali agar seluruh hak-hak pelaut dapat segera dipenuhi oleh pemilik kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hendri Ginting sebagaimana dikutip, pada Senin (26/8/2024).

BACA JUGA:  Kemenhub Ungkap Isu dan Tantangan Besar Dunia Penerbangan Lima Tahun ke Depan

Selain itu, lanjut Hendri, Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub juga menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi pihak ahli waris untuk mendapatkan hak-hak dari pelaut sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian kerja laut.

“Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan untuk diserahterimakan kepada perwakilan keluarga,” jelasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama Kementerian Luar Negeri pada 21 Agustus 2024, telah memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) yang bernama Muhammad Dzul Iqbal ke kampung halamannya di Makassar.

BACA JUGA:  Kemendagri Bakal Bantu Transgender Dapatkan E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK

Adapun pemulangan jenazah ABK tersebut dikawal oleh asosiasi Pelaut dan perusahaan keagenan awak kapal.

Berdasarkan surat keterangan, jenazah telah diformalin/balsam (Embalm Certificate) yang diterbitkan oleh Pohnpei State Hospital. Diketahui bahwa almarhum meninggal dunia pada 22 Juli 2024 lalu akibat cedera saraf tulang belakang (spinal cord injury) dan patah tulang tengkorak (base skull of fracture).

“Jenazah telah diterbangkan dari Manila pada 21 Agustus 2024 pukul 20.50 waktu setempat dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada hari yang sama pukul 23.55 WIB, kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Lion Air pada 22 Agustus pada pukul 16.30 WIB,” kata Hendri.

BACA JUGA:  UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

Atas peristiwa tersebut, Direktur Perkapalan dan Kepelautan mewakili Kementerian Perhubungan, dan juga perwakilan PWNI Kementerian Luar Negeri serta Perusahaan Keagenan Awak Kapal turut menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru