Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

- Publisher

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan negara harus hadir memberikan perhatian untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menjelaskan, kontribusi PMI untuk perekonomian nasional melalui devisa sangat besar. Bahkan pada 2023, devisa dari PMI untuk perekonomian nasional mencapai angka Rp227 Triliun.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding pada Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA:  Rotasi Polri, Mantan Kapolresta Barelang Jadi Sahlijemen Kapolri

“Kita berharap semua kementerian, lembaga, pihak-pihak terkait dalam urusan Pekerja Migran Indonesia seperti Kapolri, Kementerian Luar Negeri, semua benar-benar memberikan perhatian khusus untuk perlindungan secara utuh untuk Pekerja Migran Indonesia,” kata Muhaimin.

Lanjutnya, perlindungan yang diberikan mulai dari proses persiapan keberangkatan, persiapan penempatan, proses rekrutmen, pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, perlindungan di negara tujuan, sampai perlindungan pulang kembali ke tanah air.

BACA JUGA:  Sambangi Batam, Muhaimin: PKB Siap Hadapi Pemilu 2024

Terutama dengan adanya Kementerian PPMI/BP2MI dalam koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka diharapkan sinergi dalam perlindungan dan pemberdayaan PMI semakin lebih baik.

Sejak proses pemerintah daerah yang menyiapkan dan mengawasi keberangkatan PMI, kemudian perlindungan dan penempatan PMI, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, hingga yang terpenting sampai proses pemberdayaan bagi purna PMI setelah pulang bekerja dari luar negeri.

BACA JUGA:  BREAKING NEWS! Menkominfo Jhonny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Maka dari itu, kata Muhaimin purna PMI harus terkoneksi dengan unit-unit kegiatan ekonomi di Indonesia. Apakah itu UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, dan lembaga ekonomi lainnya.

“Kita harus bersinergi agar para PMI purna ini juga mendapatkan kesempatan lebih luas dengan pengalaman yang didapatkan di dalam negeri,” ungkap Muhaimin.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru