Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

- Publisher

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan negara harus hadir memberikan perhatian untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menjelaskan, kontribusi PMI untuk perekonomian nasional melalui devisa sangat besar. Bahkan pada 2023, devisa dari PMI untuk perekonomian nasional mencapai angka Rp227 Triliun.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding pada Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA:  Dirjen Imigrasi Tegaskan Komitmen Cegah TPPO

“Kita berharap semua kementerian, lembaga, pihak-pihak terkait dalam urusan Pekerja Migran Indonesia seperti Kapolri, Kementerian Luar Negeri, semua benar-benar memberikan perhatian khusus untuk perlindungan secara utuh untuk Pekerja Migran Indonesia,” kata Muhaimin.

Lanjutnya, perlindungan yang diberikan mulai dari proses persiapan keberangkatan, persiapan penempatan, proses rekrutmen, pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, perlindungan di negara tujuan, sampai perlindungan pulang kembali ke tanah air.

BACA JUGA:  Ekonomi Berdenyut, Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat Signifikan

Terutama dengan adanya Kementerian PPMI/BP2MI dalam koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka diharapkan sinergi dalam perlindungan dan pemberdayaan PMI semakin lebih baik.

Sejak proses pemerintah daerah yang menyiapkan dan mengawasi keberangkatan PMI, kemudian perlindungan dan penempatan PMI, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, hingga yang terpenting sampai proses pemberdayaan bagi purna PMI setelah pulang bekerja dari luar negeri.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi: Booster Vaksin COVID-19 Dimulai Januari 2022

Maka dari itu, kata Muhaimin purna PMI harus terkoneksi dengan unit-unit kegiatan ekonomi di Indonesia. Apakah itu UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, dan lembaga ekonomi lainnya.

“Kita harus bersinergi agar para PMI purna ini juga mendapatkan kesempatan lebih luas dengan pengalaman yang didapatkan di dalam negeri,” ungkap Muhaimin.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru