Wamendagri Bima Arya Usulkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada

- Admin

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses usulan agar hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Pernyataan itu disampaikan Bima dalam keterangan resmi yang dilansir ANTARA pada Selasa (12/11/2024).

“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” ujar Bima. Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mempersiapkan keputusan tersebut. Tujuannya adalah memastikan para pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka secara leluasa.

Baca Juga :  KPU RI: Partai Prima Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

“Memang idealnya hari pencoblosan itu adalah hari libur, agar para pemilih memiliki keleluasaan untuk menggunakan hak pilihnya dan untuk meningkatkan partisipasi politik,” jelas Bima.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prasetyo menyampaikan hal ini setelah melepas keberangkatan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (8/11/2024).

Baca Juga :  Partai Mahasiswa Indonesia Terbentuk, Pengamat: Duitnya Kira-kira Dari Mana Ya?

Ia menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk membahas rencana ini lebih lanjut.

Baca Juga :  Duet Ganjar Pranowo-Erick Thohir Terus Diperbincangkan di Medsos

Di sisi lain, Anggota KPU RI, August Mellaz, menyampaikan bahwa KPU akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada.

“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024,” ujar Mellaz dalam keterangan resminya, Minggu (10/11/2024).

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025
KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas
Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold
Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu
Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu
KPU Ikuti Aturan Terkait Kepala Daerah Dipilih DPRD
Jika Ada Pilkada Ulang, Kemendagri Minta Pemda Siapkan Langkah Strategis
Paslon Tunggal Kalah, Pilkada Lanjutan Digelar September 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:12 WIB

Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

KPU Kota Batam: Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Minggu, 12 Januari 2025 - 07:33 WIB

Pakar Hukum: Jangan Perberat Syarat Partai Politik Pascapenghapusan Presidential Threshold

Jumat, 27 Desember 2024 - 10:09 WIB

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

Senin, 23 Desember 2024 - 11:02 WIB

Kolaborasi KPU-Bawaslu Hasilkan Satu Peta Data Pemilu

Berita Terbaru