Pentingnya Pemahaman Bukti Elektronik dalam Kasus Korupsi

- Admin

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyajian alat bukti yang sah dan efektif sangat penting dalam setiap kasus tindak pidana korupsi. Di era digital, alat bukti elektronik juga memiliki peran besar, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam untuk memastikan alat bukti tersebut memadai. Hal ini penting agar hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi dengan tepat. Foto: Dok KPK

Penyajian alat bukti yang sah dan efektif sangat penting dalam setiap kasus tindak pidana korupsi. Di era digital, alat bukti elektronik juga memiliki peran besar, sehingga diperlukan pemahaman yang mendalam untuk memastikan alat bukti tersebut memadai. Hal ini penting agar hakim dapat menjatuhkan hukuman kepada pelaku korupsi dengan tepat. Foto: Dok KPK

INIKEPRI.COM – Di era digital saat ini, penyajian alat bukti elektronik yang sah dan efektif menjadi sangat krusial dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan baik dan hukuman diberikan secara tepat, aparat penegak hukum (APH) harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang cara mengelola dan menyajikan bukti digital.

Menanggapi tantangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lokakarya bertajuk “Mengungkap Bukti Digital: Strategi Penyajian Data Elektronik di Persidangan,” yang diselenggarakan bertepatan dengan perayaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

Lokakarya itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi permasalahan bukti elektronik yang semakin kompleks.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Data dan Analisis (DNA) Korupsi KPK, Juliawan Superani, menjelaskan bahwa pemahaman tentang barang bukti elektronik sangat penting, mengingat perkembangan modus operandi pelaku tindak pidana korupsi yang semakin canggih. “Di era digital, bukti elektronik menjadi elemen penting dalam penegakan hukum. Bagaimana cara mengelola dan menyajikan bukti digital secara akuntabel dan transparan menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses penegakan hukum yang adil,” ungkap Juliawan.

Baca Juga :  Ini Bocoran Formasi CPNS dan PPPK 2021

Manajer Mutu Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE) KPK, Hafni Ferdian, menambahkan bahwa banyak kasus yang ditangani oleh KPK melibatkan alat bukti elektronik. Meskipun hakim sudah memiliki kapasitas untuk memutuskan hukuman berdasarkan bukti elektronik, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyajian alat bukti digital.

“Ada tiga hal penting terkait bukti elektronik. Pertama, keabsahan alat bukti yang harus sesuai dengan standar legal authority, seperti surat pernyataan untuk melaksanakan pembuktian elektronik. Kedua, ada proses riset dan pengembangan untuk memastikan bukti elektronik tersebut sudah valid. Dan ketiga, pentingnya menjaga keamanan data dari setiap bukti elektronik yang diajukan,” jelas Hafni.

Syofian Kurniawan, Direktur Pengendalian Aplikasi dan Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital, menjelaskan bahwa bukti atau informasi elektronik dianggap sah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE, informasi elektronik dan dokumen elektronik, termasuk hasil cetaknya, dapat menjadi alat bukti hukum yang sah jika dapat diakses, ditampilkan, dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

Baca Juga :  Hindari Politisasi, KPK Pertimbangkan Tunda Proses Hukum CAKADA

“Pasal 5 menyebutkan bahwa informasi elektronik atau dokumen elektronik sah sebagai alat bukti hukum, namun Pasal 6 juga menegaskan bahwa bukti tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak rusak sedikit pun,” kata Syofian.

Muhammad Nuh Al Azhar, Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, mempertegas bahwa alat bukti elektronik harus diperkuat dengan forensik digital. Proses forensik ini, yang mengacu pada ISO 27037, melibatkan empat tahapan utama: identifikasi bukti, pengumpulan data dari perangkat elektronik yang ditemukan, akuisisi perangkat, dan pemeliharaan bukti tersebut untuk memastikan integritasnya.

“Setiap bukti elektronik yang ditemukan harus melalui proses forensik digital yang ketat. Proses ini penting untuk menjaga agar bukti tersebut sah dan tidak dirusak. Bukti ini kemudian akan diperkuat melalui tinjauan saksi ahli dan praktisi teknis,” terang Nuh.

Sudharmawatiningsih, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, menjelaskan bahwa hakim dalam memutuskan hukuman melalui alat bukti elektronik harus mematuhi empat prinsip dasar dalam penanganan bukti tersebut:

  • Integritas Data: Bukti elektronik harus otentik dan tidak dimanipulasi, yang diuji melalui metodologi hash value.
  • Keterlibatan Ahli: Para ahli harus hadir untuk menganalisis bukti elektronik yang diajukan.
  • Kronologi Identifikasi: Bukti harus diuji berdasarkan kronologi identifikasi secara administratif.
  • Penerapan Perundangan: Bukti elektronik harus merujuk pada perundangan yang berlaku, baik dari instrumen nasional (seperti UU ITE) maupun instrumen internasional
Baca Juga :  Menlu Pastikan tak Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan

“Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, hakim dapat memastikan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan memenuhi standar hukum dan dapat diterima di pengadilan,” pungkas Sudharmawatiningsih.

Melalui lokakarya itu, KPK berupaya untuk meningkatkan kapasitas para aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan baru di era digital, terutama dalam penggunaan dan penyajian alat bukti elektronik dalam kasus korupsi. Hal itu diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan efektif, serta memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru