Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

- Publisher

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM.

BACA JUGA:  Budi Arie: Bangun Daerah Wisata Memerlukan Waktu Lama

Keputusan pemerintah ini menetapkan jumlah 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026, sehingga total ada 25 hari libur resmi. Penetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.

Rinciannya meliputi hari-hari besar keagamaan, hari bersejarah nasional, serta cuti bersama yang disesuaikan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, hingga dunia usaha.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026

BACA JUGA:  Misteri Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

16 Februari: Tahun Baru Imlek
18 Maret: Hari Suci Nyepi
20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Hari Natal

BACA JUGA:  BREAKING NEWS! Menkominfo Jhonny G Plate Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan resmi bagi ASN, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menyusun perencanaan kerja. Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.

Dengan pengumuman ini, masyarakat diimbau dapat merencanakan aktivitas sejak dini agar manfaat libur nasional dan cuti bersama bisa dirasakan secara optimal.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru