Australia dan Filipina Wajib Pulangkan Napi WNI, Ini Penjelasan Kemenko Kumham Imipas

- Publisher

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI mengingatkan bahwa pemerintah Australia dan Filipina berkewajiban untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kedua negara tersebut. Ini sesuai dengan prinsip resiprokal atau timbal balik yang diterapkan dalam pemindahan napi antarnegara.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam keterangan resminya pada Senin (16/12/2024), menegaskan bahwa prinsip resiprokal adalah dasar dari kebijakan pemindahan napi yang melibatkan Indonesia, Australia, dan Filipina.

“Prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nantinya perlakuan yang sama akan diterapkan oleh negara terkait kepada kita,” ujar Kaffah.

BACA JUGA:  Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf, Ini Tugasnya

Menurutnya, kewajiban pemulangan napi ini menjadi konsekuensi dari penerapan prinsip resiprokal yang juga menjadi syarat dalam pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. “Artinya, negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang sama kepada Indonesia, baik terhadap negara maupun individu,” tambahnya.

Kaffah juga menyampaikan rasa terima kasih Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas fasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia. Selain itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez juga mengungkapkan terima kasih kepada Indonesia atas pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.

BACA JUGA:  Gawat! 11.374 Orang Meninggal Akibat Terpapar Covid-19 di Indonesia

Indonesia, pada Minggu (15/12/2024), telah berhasil memindahkan lima napi terpidana dalam kasus Bali Nine ke Australia. Pemindahan ini dilakukan setelah pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh kedua negara secara virtual pada Kamis (12/12/2024). Sementara itu, Mary Jane Veloso dijadwalkan akan dipulangkan ke kampung halamannya di Filipina pada Rabu (18/12) dini hari, setelah penandatanganan practical agreement antara pemerintah Indonesia dan Filipina di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Kaffah juga mengungkapkan bahwa Indonesia belum melakukan negosiasi dengan pemerintah Australia terkait narapidana WNI lainnya yang berada di negara tersebut. Namun, Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api.

BACA JUGA:  Tutup Raker, Wamendes: SDGs Desa Harus Tercermin Dalam Semua Kegiatan Kemendes

“Semua itu memungkinkan, termasuk yang terkait dengan penyelundupan yang terjadi di Filipina. Semuanya tergantung pada perkembangan yang ada ke depannya,” tegas Kaffah.

Kebijakan pemindahan narapidana berdasarkan prinsip resiprokal itu menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan negara lain, khususnya dalam hal penegakan hukum. Pemindahan napi Bali Nine dan Mary Jane Veloso menjadi contoh nyata dari penerapan prinsip ini yang diharapkan bisa memperkuat hubungan Indonesia dengan Australia dan Filipina di masa depan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru