Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

- Admin

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian 100 persen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

Keberhasilan ini dianggap sebagai teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

“KPK mengapresiasi atas 100 persen kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  KPK Dorong Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan pertama atau pelantikan. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 124 penyelenggara negara (PN), yang meliputi 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN bagi yang dilantik pada 21 Oktober adalah 21 Januari 2025.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Seluruh LHKPN yang telah diterima akan melalui verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, yang juga memastikan transparansi terkait kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan melibatkan publik dalam proses pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Pentingnya Pemahaman Bukti Elektronik dalam Kasus Korupsi

KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara lainnya, termasuk di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2024. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah 31 Maret 2025

Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di berbagai sektor.

Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN, diharapkan akan semakin memperkuat integritas penyelenggara negara dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB