Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

- Admin

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian 100 persen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

Keberhasilan ini dianggap sebagai teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

“KPK mengapresiasi atas 100 persen kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Lingkup Internal

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan pertama atau pelantikan. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 124 penyelenggara negara (PN), yang meliputi 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN bagi yang dilantik pada 21 Oktober adalah 21 Januari 2025.

Baca Juga :  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Seluruh LHKPN yang telah diterima akan melalui verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, yang juga memastikan transparansi terkait kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan melibatkan publik dalam proses pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Badan Bahasa Targetkan 200.000 Lema pada Kamus Besar Bahasa Indonesia 2024

KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara lainnya, termasuk di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2024. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah 31 Maret 2025

Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di berbagai sektor.

Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN, diharapkan akan semakin memperkuat integritas penyelenggara negara dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global
Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia
HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Pemerintah Luncurkan Sekolah Garuda di 16 Titik, Siapkan Generasi Emas 2045 Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:34 WIB

Giuseppe Garibaldi, Calon Kapal Induk TNI dari Italia yang Siap Perkuat Laut Indonesia

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Berita Terbaru