Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

- Publisher

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian 100 persen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

Keberhasilan ini dianggap sebagai teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

“KPK mengapresiasi atas 100 persen kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:  Satu Saksi Diperiksa KPK dalam Dugaan Penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan pertama atau pelantikan. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 124 penyelenggara negara (PN), yang meliputi 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN bagi yang dilantik pada 21 Oktober adalah 21 Januari 2025.

BACA JUGA:  Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

Seluruh LHKPN yang telah diterima akan melalui verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, yang juga memastikan transparansi terkait kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan melibatkan publik dalam proses pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara lainnya, termasuk di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2024. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah 31 Maret 2025

Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di berbagai sektor.

Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN, diharapkan akan semakin memperkuat integritas penyelenggara negara dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru