Kabinet Merah Putih Tuntaskan Laporan LHKPN 100 persen, KPK Berikan Apresiasi

- Admin

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas pencapaian 100 persen kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.

Keberhasilan ini dianggap sebagai teladan yang baik bagi penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara patuh dan transparan.

“KPK mengapresiasi atas 100 persen kepatuhan Kabinet Merah Putih dalam menyampaikan LHKPN. Hal ini sekaligus sebagai teladan baik bagi para penyelenggara negara lainnya, untuk melaporkan LHKPN-nya secara patuh dan transparan,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Bayi Dihitung Merokok demi Atur Cukai di Bintan

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang telah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2024, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK pada saat pengangkatan pertama atau pelantikan. Batas waktu penyampaian LHKPN adalah tiga bulan sejak pengangkatan atau pelantikan.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 124 penyelenggara negara (PN), yang meliputi 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus. Dari jumlah tersebut, 123 PN dilantik pada 21 Oktober 2024, sedangkan satu lainnya dilantik pada 6 Desember 2024. Dengan demikian, batas pelaporan LHKPN bagi yang dilantik pada 21 Oktober adalah 21 Januari 2025.

Baca Juga :  Penyaluran BOSP 2024 Catatkan Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah

Seluruh LHKPN yang telah diterima akan melalui verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id.

LHKPN berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi, yang juga memastikan transparansi terkait kepemilikan dan asal-usul harta kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat dapat mengakses informasi LHKPN untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan melibatkan publik dalam proses pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Pengemudi, Menkop Resmikan Pendirian KOPDI

KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara lainnya, termasuk di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk segera melaporkan LHKPN periodik tahun 2024. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah 31 Maret 2025

Hal itu bertujuan untuk memastikan seluruh penyelenggara negara memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas di berbagai sektor.

Dengan kepatuhan penuh terhadap LHKPN, diharapkan akan semakin memperkuat integritas penyelenggara negara dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah
Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo
Menag: Isra Mikraj Mengajarkan Pentingnya Menegakkan Salat
Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar
Dana Pribadi Presiden Prabowo untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis tidak Masalah

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:21 WIB

Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:13 WIB

3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:06 WIB

SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:32 WIB

Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:55 WIB