Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

- Admin

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura. Foto: Kemenkum RI

Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura. Foto: Kemenkum RI

INIKEPRI.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) RI masih melengkapi dokumen pengajuan ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, dari Singapura.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, melalui keterangan resmi, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengatakan, terdapat waktu selama 45 hari untuk melengkapi berkas tersebut, sehingga paling lama berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Tannos harus diajukan pada 3 Maret 2025.

Baca Juga :  4 Negara yang Dikenal Cukup Sulit Keluarkan Visa Pengunjung

“Tapi saya yakinkan bahwa kami tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret. Ya, dalam waktu dekat,” ujar Supratman.

Setelah dokumen dilengkapi,  pengajuan ekstradisi Tannos akan diproses terlebih dahulu di Pengadilan Singapura.

Namun, terkait proses persidangan Tannos di Singapura,  pemerintah Indonesia tidak bisa ikut campur, karena setelah selesai dan terdapat putusan pengadilan tingkat pertama di Singapura, masih akan ada proses banding.

Baca Juga :  Wow! Perempuan India Nikahi 5 Pria Bersaudara

Meski begitu, dirinya optimistis proses permohonan ekstradisi Tannos yang diajukan Indonesia bisa berjalan dengan lancar.

Saat ini, Kemenkum RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus berkoordinasi guna mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Baca Juga :  China Uji Coba Vaksin COVID-19 Hirup

“Kami juga telah membentuk tim kerja antara Kemenkum, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu,” ujar Supratman.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Supratman menceritakan Indonesia sudah pernah melakukan proses ekstradisi terhadap empat orang yang tersangkut kasus di dalam negeri.

Adapun dengan Singapura, sambung dia, proses ekstradisi baru pertama kali dilakukan dalam kasus Tannos, setelah menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang diratifikasi pada 2023.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Jemaah Haji Kabupaten Lingga Nikmati Fasilitas Transportasi Menuju Masjidil Haram
Jemaah Haji Karimun Tiba di Bir Ali, Ambil Miqat Niat Ihram Sebelum Menuju Mekkah
Berangkat dengan Niat Suci, Pulang dalam Doa: Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun Menyempurnakan Ibadah dalam Keabadian
Habemus Papam! Robert Prevost Terpilih Jadi Paus Baru, Ambil Nama Leo XIV
Ketua Kloter 2 BTH Antar Jamaah Lansia ke Masjid Nabawi : Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian
RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar
Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 08:59 WIB

Jemaah Haji Kabupaten Lingga Nikmati Fasilitas Transportasi Menuju Masjidil Haram

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:19 WIB

Jemaah Haji Karimun Tiba di Bir Ali, Ambil Miqat Niat Ihram Sebelum Menuju Mekkah

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:44 WIB

Berangkat dengan Niat Suci, Pulang dalam Doa: Abdul Kadir, Jamaah Haji Tertua Karimun Menyempurnakan Ibadah dalam Keabadian

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:44 WIB

Habemus Papam! Robert Prevost Terpilih Jadi Paus Baru, Ambil Nama Leo XIV

Kamis, 8 Mei 2025 - 07:49 WIB

Ketua Kloter 2 BTH Antar Jamaah Lansia ke Masjid Nabawi : Wujud Tanggung Jawab dan Kepedulian

Berita Terbaru