Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

- Admin

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan. Foto: INIKEPRI.COM

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Baca Juga :  Komcad Itu Apa? Berapa Gajinya dan Bagaimana Cara Mendaftarnya?

Melalui aplikasi ini, lanjut Bahlil, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil, menegaskan pentingnya pembelian yang wajar dan sesuai kebutuhan.

Baca Juga :  Projo Gaungkan Semangat untuk Maju

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg.

Untuk pengecer yang belum terdaftar, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan aktif bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka mendaftar dan mengakses sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk menjadi sub-pangkalan.

Baca Juga :  Ini Alasan HRS Bebas Penjara Hari Ini

Rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi gejolak yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg, serta memastikan subsidi gas tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:43 WIB

Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:36 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad usai menghadiri pelantikan Persatuan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di ruang Holding Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (14/3/2025) sore. Foto: INIKEPRI.COM

Batam

Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:51 WIB