Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

- Publisher

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Media Center Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Foto: Media Center Dewan Pers

INIKEPRI.COM – Progam pemberian subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan yang dirilis pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sebagai bagian dari Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, disambut baik Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan dukungan terhadap program ini dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025 yang ditandatanganinya, sebagai bagian dari perhatian organisasi pada kesejahteraan wartawan dan yang bekerja pada ranah pengawasan.

BACA JUGA:  Bunuh Majikan, PMI Divonis Seumur Hidup di Singapura

“Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan,” kata Ninik dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu (16/4/2025).

Ninik meminta para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja.

“Semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya,” tegasnya.

Menurut Ninik, program ini sebaiknya dilakukan melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya, dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya wartawan.

BACA JUGA:  Target Presiden Jokowi, Penurunan Angka Kemiskinan Capai 0 Persen pada 2024

“Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media,” jelas dia.

Ia menegaskan, Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan.

Namun, Dewan Pers mempersilakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di laman resmi Dewan Pers.

BACA JUGA:  Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Ia juga menyarankan agar Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung media-media yang ada.

“Jika hal ini memerlukan peran Dewan Pers, fungsinya hanya akan memberikan verifikasi akhir tentang perusahaan pers tersebut,” kata Ketua Dewan Pers.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru