Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie

- Publisher

Minggu, 18 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Handoko. Foto: Istimewa

Sekretaris Jenderal DPP PROJO Handoko. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Riuh pemberitaan soal kasus judi online kembali menyeruak ke ruang publik, usai isi surat dakwaan empat terdakwa dipublikasikan secara luas oleh sejumlah media sejak Jumat (16/5/2025). Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, turut disebut dalam surat dakwaan. Penyebutan inilah yang kemudian memantik spekulasi, bahkan tudingan liar.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, angkat bicara. Ia menyampaikan pernyataan tegas agar tidak ada upaya memelintir fakta atau membangun narasi jahat terhadap Budi Arie Setiadi—sosok yang dinilainya telah berdiri di garda terdepan dalam memberantas judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” ujar Handoko melalui keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Minggu (18/5/2025).

BACA JUGA:  Begini Peran Kominfo dalam Satgas Pemberantasan Judi Online

Menurutnya, publik perlu memahami secara utuh konteks hukum dari surat dakwaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum memang membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa mengalokasikan 50 persen dana sogokan untuk Budi Arie. Namun, Handoko menegaskan, surat dakwaan tidak menyebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut.

“Dakwaan menyebut itu adalah hasil kesepakatan para terdakwa sendiri. Tidak ada bukti bahwa Pak Budi tahu, apalagi menerima,” jelas Handoko.

Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, Budi Arie telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri, dan penjelasan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pembagian dana ilegal tersebut dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:  Konsul Haji: Izin Pembukaan Umrah Belum Diumumkan

Narasi Jahat, Kebenaran yang Terluka

Handoko menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya menjurus pada upaya pembunuhan karakter. Ia menilai framing jahat kerap dibangun dari informasi yang parsial, kemudian dikawinkan dengan insinuasi dan penggiringan opini yang tidak proporsional.

“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif, bahkan dikaitkan dengan informasi lain yang tak relevan,” ujarnya.

Menurut Handoko, cara seperti itu tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berpijak pada sumber informasi yang sahih dan bertanggung jawab.

“Proses hukum sedang berlangsung secara terbuka. Fakta-fakta bisa diakses dari sumber resmi dan media yang menjunjung tinggi objektivitas. Jangan belokkan hukum dengan asumsi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Visi Indonesia Digital 2024 Resmi Dirilis

Suarakan Keadilan, Tolak Pembelokan Fakta

Dalam penutup pernyataannya, Handoko mengajak publik untuk bersikap kritis namun tetap adil. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menyampaikan informasi, terlebih di era ketika opini dapat tersebar cepat tanpa verifikasi yang memadai.

“Kegaduhan akibat pembelokan fakta hanya akan menumbuhkan curiga dan prasangka. Bukannya keadilan, justru yang lahir adalah sesat pikir dan salah tuduh,” pungkasnya.

DPP PROJO, melalui pernyataan ini, berharap agar masyarakat tidak terjebak pada arus informasi yang belum tentu benar dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Sosok Budi Arie, menurut Handoko, tetap layak dihormati atas perjuangannya memerangi praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru