Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

- Publisher

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Sepanjang tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menyesuaikan segala kondisi yang ada. Mengingat tahun ini kita hidup berdampingan dengan virus Corona. 

Mulai dari kebijakan protokol kesehatan hingga membuat aturan baru untuk bepergian jarak jauh saat liburan Nataru. Tapi, pemerintah tak hanya membuat kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan baru yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. 

Kebijakan tersebut adalah tiga tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun depan, antara lain bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, dan cukai rokok.

Untuk mengetahui besaran biaya kenaikannya dan penjelasannya, silakan simak di bawah ini. 

Bea Meterai 

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar dan akan menggantikan tarif yang berlaku saat ini, Rp 3.000 dan Rp 5.000.

BACA JUGA:  Akademisi NU Sebut Soeharto dan SBY Maling Duit Negara

Bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit. 

Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku usaha ini akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea meterai. 

Yang kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam, keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai ini. 

BACA JUGA:  Mau Sertifikat Tanah Jadi Elektronik? Ini Caranya

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500. 

Namun, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi peserta akan naik jadi Rp 35.000 

Cukai Rokok 

Dikutip dari kumparan, tarif cukai rokok juga akan naik pada tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021. Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri. 

BACA JUGA:  Ini Deretan Bansos yang Terus Lanjut Sampai 2022

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. 

Dengan begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020, sebesar 23 persen. (RM/Kumparan)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru