Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

- Publisher

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Sepanjang tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menyesuaikan segala kondisi yang ada. Mengingat tahun ini kita hidup berdampingan dengan virus Corona. 

Mulai dari kebijakan protokol kesehatan hingga membuat aturan baru untuk bepergian jarak jauh saat liburan Nataru. Tapi, pemerintah tak hanya membuat kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan baru yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. 

Kebijakan tersebut adalah tiga tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun depan, antara lain bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, dan cukai rokok.

Untuk mengetahui besaran biaya kenaikannya dan penjelasannya, silakan simak di bawah ini. 

Bea Meterai 

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar dan akan menggantikan tarif yang berlaku saat ini, Rp 3.000 dan Rp 5.000.

BACA JUGA:  NasDem Resmi Usung Anies sebagai Capres 2024

Bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit. 

Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku usaha ini akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea meterai. 

Yang kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam, keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai ini. 

BACA JUGA:  Kemenag Hapus UN di Madrasah, Ini 3 Syarat Kelulusan

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500. 

Namun, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi peserta akan naik jadi Rp 35.000 

Cukai Rokok 

Dikutip dari kumparan, tarif cukai rokok juga akan naik pada tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021. Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri. 

BACA JUGA:  Tolak Aneksasi Palestina, Indonesia Peroleh Dukungan PBB

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. 

Dengan begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020, sebesar 23 persen. (RM/Kumparan)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru