Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Tarif Listrik Non-Subsidi tidak Ada Perubahan

- Publisher

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli – September 2025 untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami perubahan atau tetap, guna menjaga daya beli masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, melalui keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman.

BACA JUGA:  Gelar Apel Siaga Nataru 2024, Seluruh Unit PLN Se-Indonesia Siap Beri Layanan Maksimal

Jisman mengatakan,  tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan.

Golongan itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA:  Token Listrik Gratis September, Cek Caranya Disini

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” kata Jisman.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu bara Acuan (HBA).

BACA JUGA:  Relaksasi Ekspor Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027
Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar
Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:12 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

Berita Terbaru