Kasus Viral Penganiayaan ART di Batam: Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

- Publisher

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 tersangka pelaku penganiayaan kepada ART. Foto: INIKEPRI.COM

2 tersangka pelaku penganiayaan kepada ART. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan di Batam kini memasuki babak baru.

Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menyatakan tengah menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Prosesnya terus berjalan. Kami sedang merampungkan berkas agar bisa segera diserahkan ke JPU,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestia, pada Selasa (1/7/2025).

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video penyiksaan terhadap Intan beredar luas di media sosial. Dari hasil penyidikan, diketahui Intan mengalami penganiayaan berat oleh dua orang tersangka, yakni R—majikannya sendiri—dan M, yang merupakan kerabat serta rekan kerja Intan.

BACA JUGA:  Tragis di Rumah Mewah: ART di Batam Dianiaya Majikan, Wajah Lebam dan Trauma

Penyiksaan yang dialami korban diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak Juni 2024. Korban kerap mendapat perlakuan keji, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga tindakan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan. Dalam kurun waktu tersebut, Intan tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan upah sepihak setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, bahkan menyita ponsel korban sehingga Intan tidak dapat menghubungi keluarganya.

BACA JUGA:  Selebgram Ini Hampir Tewas, Demi Dapatkan Payudara Termontok di Dunia

Menurut keterangan Kompol Debby, terdapat lima orang saksi yang telah diperiksa, termasuk tetangga dan pihak-pihak yang melihat langsung kekerasan tersebut. Intan sendiri saat ini masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Batam Center akibat luka-luka berat, kondisi kurang gizi, dan anemia parah.

Insiden kekerasan ini mencapai puncaknya pada akhir Juni lalu. Saat itu, Intan lupa menutup kandang anjing milik majikannya, yang menyebabkan kedua anjing berkelahi dan terluka. Kejadian tersebut memicu kemarahan R yang langsung melakukan penganiayaan terhadap Intan secara brutal. Beruntung, peristiwa ini diketahui oleh tetangga dan anggota Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba, yang kemudian membantu menyelamatkan korban.

BACA JUGA:  Curhat Suami Hakim Cantik Yang Meninggal Karena Covid-19, 'Bangga Pernah Hidup Denganmu'

Kini, kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.

Kasus ini kembali menjadi sorotan tentang masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia, dan pentingnya pengesahan RUU Perlindungan PRT sebagai payung hukum yang komprehensif.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak
Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi
Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon
Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi
Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor
Rezeki Tak Terduga: Lansia di Penang – Malaysia Menang Lotre Rp170 M
Terjadi Lagi! Supir Truk Ugal-ugalan di Batam, Ditegur Malah Memepet Mobil dan Turun Bak ‘Bang Jago’
Terungkap, Aktivitas Terakhir Selebgram Lula Lahfah Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 03:26 WIB

Bikin Geram! Remaja Putri Dibully di Belakangpadang, Jilbab Ditarik hingga Kepala Dipukul, Perekam Malah Tertawa, Warga Desak Polisi Bertindak

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:49 WIB

Viral Tarif Sampah Rp497 Ribu di Batam, DLH Bantah Surat Swasta Mengatasnamakan Mitra Resmi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:54 WIB

Benarkah Ini UFO? Penampakan Objek Misterius di Laut Natuna, Mirip Rekaman Rahasia Pentagon

Minggu, 12 April 2026 - 17:30 WIB

Heboh di Batam, Beras Harumas Dikeluhkan Konsumen: Diduga Turun Mutu, Nasi Lembek hingga Cepat Basi

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:25 WIB

Out of The Box! Open Trip ke SP Plaza Batu Aji Ramai Peminat, Ada yang Ingatkan Wajib Bawa Paspor

Berita Terbaru