Kemenag: Salat Iduladha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/KOMPAS)

(FOTO/KOMPAS)

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang ditiadakan untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Salat Iduladha Hanya Boleh di Lapangan

“Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz secara virtual, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  KNPI Luncurkan Bus Pemuda Turangga Seta

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 maka bisa melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.

“Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” papar Ishfah.

BACA JUGA:  Rokok Batangan Bakal Dilarang? Ini Penjelasan dari BPOM

Ishfah pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di wilayah zona aman juga harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan yang ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha,” katanya. (AFP/SINDONEWS)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru