Kemenag: Salat Iduladha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/KOMPAS)

(FOTO/KOMPAS)

INIKEPRI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, Salat Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang ditiadakan untuk wilayah yang sedang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat .

Hal itu pun telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

BACA JUGA:  Awal Bulan Hijriah akan Gunakan Kriteria Baru

“Tentang pelaksanaan Salat Idul Adha, yang dilaksanakan di masjid mushola ataupun di lapangan atau di tempat-tempat ibadah Islam yang dikelola ya, di kantor atau tempat-tempat lain, untuk daerah yang masuk pada PPKM Darurat maka ditiadakan, maka ditiadakan penyelenggaraannya atau daerah-daerah yang masuk zona merah atau orange,” ujar Staf Khusus Menteri Agama RI bidang Kerukunan Umat Beragama, Ishfah Abidal Aziz secara virtual, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  Soal Demo Tolak Omnibus Law, Airlangga: Kita Tahu Siapa yang Biayai

Sementara itu, untuk daerah zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 maka bisa melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan 50% dari jumlah kapasitas yang ada.

“Akan tetapi, untuk daerah-daerah yang masuk pada zona hijau dan kuning atau daerah yang dinyatakan aman oleh pemerintah setempat maupun Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Adha dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah kapasitas yang ada,” papar Ishfah.

BACA JUGA:  Empat Strategi Besar dalam Pengembangan Koperasi dan UMKM

Ishfah pun menegaskan bahwa pelaksanaan Salat Idul Adha di wilayah zona aman juga harus memenuhi ketentuan dan aturan protokol kesehatan yang ketat.

“Itu pun harus memenuhi ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan bagaimana protokol kesehatan itu dapat dilaksanakan secara ketat dan disiplin, itu yang pokok terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Adha,” katanya. (AFP/SINDONEWS)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru