Diundang ke Pernikahan Lewat Medsos, Haruskah Datang? Begini Hukum Fiqihnya

- Publisher

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Perkembangan teknologi membuat undangan pernikahan kini tak hanya berbentuk kartu fisik, tetapi juga dikirim melalui media sosial.

Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau banyak orang sekaligus. Namun muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah undangan pernikahan yang dikirim lewat media sosial tetap mewajibkan kita untuk hadir?

Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib, selama tidak ada uzur syar‘i yang menghalangi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan…”

BACA JUGA:  Bikin Istri Riang! 3 Rempah Herbal Alami Bikin 'Jreng' Lelaki

Namun, kewajiban tersebut tidak semata-mata bergantung pada bentuk fisik undangan, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan wajib dihadiri jika ditujukan secara personal, baik disampaikan secara langsung, melalui tulisan, atau dikirim melalui perantara terpercaya.

BACA JUGA:  Ini 15 Web Nonton Film Gratis dengan Subtitle Indonesia dan Berkualitas HD

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa undangan yang ditujukan secara khusus kepada seseorang meski dalam bentuk tulisan atau pesan, termasuk kategori undangan yang perlu dipenuhi.

Karena itu, undangan pernikahan melalui media sosial juga termasuk dalam kategori tersebut selama disampaikan secara personal, misalnya lewat pesan langsung atau dikirimkan secara khusus kepada individu tertentu.

BACA JUGA:  Bedanya Cowok dan Cewek Saat 'Falling In Love'

Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum seperti unggahan broadcast, pengumuman di Instagram Story, atau poster yang menyebar di grup, maka tidak ada kewajiban syariat untuk menghadirinya, karena tidak adanya penegasan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada individu tertentu.

Pada akhirnya, kewajiban menghadiri undangan walimah bukan pada bentuk atau medianya, tetapi pada penerima undangan itu sendiri, apakah ia diundang secara khusus atau tidak. Wallahu a’lam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih
Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026
Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya
DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar
iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru
ARTOTEL Batam Usung Konsep “Stay with Purpose”, Tawarkan Pengalaman Menginap Berkelanjutan
Kamera iPhone Makin Canggih? Apple Pertimbangkan 200 MP
Bingung Pilih Puasa? Dahulukan Qadha atau Syawal, Ini Jawabannya

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:00 WIB

Huawei Luncurkan Pura 90 Pro dan Pro Max, Andalkan Kamera 200 MP dan AI Canggih

Rabu, 15 April 2026 - 06:00 WIB

Produksi iPhone Fold Mundur, Apple Tetap Targetkan Rilis 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 07:26 WIB

Akhirnya Bisa! Instagram Hadirkan Fitur Edit Komentar, Ini Cara Pakainya

Selasa, 7 April 2026 - 07:21 WIB

DJI Osmo Pocket 4 Siap Meluncur? Ini Detail Spesifikasi yang Beredar

Jumat, 3 April 2026 - 08:00 WIB

iPhone 18 Pro Dirumorkan Tanpa Warna Hitam, Apple Siapkan Warna Baru

Berita Terbaru