Diundang ke Pernikahan Lewat Medsos, Haruskah Datang? Begini Hukum Fiqihnya

- Publisher

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Perkembangan teknologi membuat undangan pernikahan kini tak hanya berbentuk kartu fisik, tetapi juga dikirim melalui media sosial.

Cara ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau banyak orang sekaligus. Namun muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah undangan pernikahan yang dikirim lewat media sosial tetap mewajibkan kita untuk hadir?

Dalam ajaran Islam, mayoritas ulama sepakat bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya wajib, selama tidak ada uzur syar‘i yang menghalangi. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada dasarnya memenuhi undangan itu hukumnya wajib, jika undangan tersebut adalah untuk walimah pernikahan…”

BACA JUGA:  Toilet Bukan Tempat Santai: Bahaya Main HP Saat BAB

Namun, kewajiban tersebut tidak semata-mata bergantung pada bentuk fisik undangan, melainkan pada kekhususannya. Artinya, undangan wajib dihadiri jika ditujukan secara personal, baik disampaikan secara langsung, melalui tulisan, atau dikirim melalui perantara terpercaya.

BACA JUGA:  5 Doa Ajaran Rasulullah Untuk Rezeki Berlimpah

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan bahwa undangan yang ditujukan secara khusus kepada seseorang meski dalam bentuk tulisan atau pesan, termasuk kategori undangan yang perlu dipenuhi.

Karena itu, undangan pernikahan melalui media sosial juga termasuk dalam kategori tersebut selama disampaikan secara personal, misalnya lewat pesan langsung atau dikirimkan secara khusus kepada individu tertentu.

BACA JUGA:  Variasi Posisi, Dokter Boyke: Gaya ‘Monyet Memanjat Pohon Kelapa’, Berani Coba?

Sebaliknya, jika undangan tersebut bersifat umum seperti unggahan broadcast, pengumuman di Instagram Story, atau poster yang menyebar di grup, maka tidak ada kewajiban syariat untuk menghadirinya, karena tidak adanya penegasan bahwa undangan tersebut ditujukan kepada individu tertentu.

Pada akhirnya, kewajiban menghadiri undangan walimah bukan pada bentuk atau medianya, tetapi pada penerima undangan itu sendiri, apakah ia diundang secara khusus atau tidak. Wallahu a’lam.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri
Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:58 WIB

Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:17 WIB

Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:37 WIB

Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula

Berita Terbaru