INIKEPRI.COM – Tanjungpinang segera memiliki Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru yang direncanakan dibangun di Jalan Aisyah Sulaiman, tepat di seberang Kantor Camat Bukit Bestari. Realisasi pembangunan fasilitas kesehatan tersebut dijadwalkan mulai dilaksanakan tahun ini.
Pembangunan RSUD baru merupakan usulan yang diinisiasi oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Wakil Wali Kota Raja Ariza sebagai upaya meningkatkan kapasitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Persetujuan rencana pembangunan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Awal yang difasilitasi secara daring oleh Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Kamis (26/2/2026).
“Melalui dukungan Bapak Wali Kota, lokasi baru yang strategis telah disiapkan untuk pembangunan RSUD baru. Sebab kondisi eksisting RSUD Tanjungpinang saat ini dinilai perlu peningkatan kapasitas,” kata Raja Ariza di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.
Persiapan Dokumen Teknis Dikebut
Untuk mendukung percepatan pembangunan, dinas teknis diminta segera menyiapkan berbagai persyaratan, antara lain Detail Engineering Design (DED), dokumen lingkungan AMDAL, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), serta dokumen pendukung lainnya.
Terkait status lahan, BPN Kota Tanjungpinang memastikan proses pengalihan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi aset pemerintah daerah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga bulan.
Kapasitas 200 Tempat Tidur, Bangunan Lima Lantai
RSUD baru tersebut dirancang memiliki lima lantai dengan kapasitas sekitar 200 tempat tidur. Pembangunan di lokasi baru dipilih dibandingkan revitalisasi gedung lama, dengan pertimbangan efektivitas, efisiensi biaya, serta menghindari gangguan pelayanan kepada pasien yang sedang berjalan.
“Seiring bertambahnya jumlah pasien, kapasitas layanan rawat inap yang mencapai ratusan pasien masih menghadapi keterbatasan penataan ruang dan sarana prasarana yang belum sepenuhnya representatif,” ujar Raja Ariza.
Forum rapat koordinasi yang turut dihadiri unsur kementerian, satuan kerja Provinsi Kepri, dan perangkat daerah terkait menyatakan bahwa pembangunan RSUD di lokasi baru dapat dilanjutkan, dengan catatan seluruh persyaratan teknis dan administratif dipenuhi sesuai ketentuan.
Perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum juga menekankan pentingnya kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang wilayah, ketersediaan ruang terbuka, serta aspek lingkungan agar proyek berjalan sesuai regulasi.
Pemerintah daerah berharap proyek RSUD baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Tanjungpinang yang terus berkembang.
Penulis : DI
Editor : IZ

















