Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

- Publisher

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mulai 1 April 2026 resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, melalui Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2026), pemerintah merinci sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik yang dikecualikan dari kebijakan tersebut dan wajib tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO).

Mendagri  menegaskan, pengecualian itu bertujuan agar fungsi pengawasan dan pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu. Di tingkat provinsi, terdapat 11 kategori jabatan yang dilarang WFH, sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat 12 kategori jabatan.  “Mengenai yang dikecualikan, di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon I, kemudian eselon II pratama,” ujar Tito.

Struktur pengecualian ini didominasi oleh para pemangku kebijakan struktural serta unit-unit layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan vital warga. Di tingkat kabupaten/kota, posisi krusial seperti Camat dan Lurah atau Kepala Desa ditegaskan harus tetap berada di lapangan untuk memastikan roda pemerintahan di tingkat paling bawah berjalan optimal.

BACA JUGA:  Dapatkan Token Listrik Gratis November 2020, Begini Caranya

Selain jabatan struktural, unit layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, serta unit pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SMA tetap beroperasi penuh secara luring.

Bidang keamanan dan ketertiban umum (Satpol PP), penanggulangan bencana, hingga pelayanan perizinan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) juga masuk dalam daftar pengecualian tersebut.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian meminta ASN yang melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) setiap Jumat dalam sepekan tetap berjaga alias standby. “Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” kata Tito.

Menurut Tito, ASN wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit saat WFH. Tito pun menyiapkan sejumlah konsekuensi bagi mereka yang melanggar.

Pertama bagi mereka yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan.

Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis.

BACA JUGA:  Mendagri Ajak Wisatawan Domestik Kunjungi Lagoi

Kemudian terakhir bagi ASN yang melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

Berikut adalah rincian jabatan dan unit yang tetap wajib bekerja di kantor:

Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Provinsi
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
4. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
5. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
6. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
7. Unit layanan perizinan (Penanaman Modal).
8. Unit layanan kesehatan (RSUD, Labkesda, dsb).
9. Unit layanan pendidikan (SMA/SMK/Sederajat).
10. Unit layanan pendapatan daerah (Samsat).
11. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

Daftar Pengecualian WFH ASN Tingkat Kabupaten/Kota
1. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Jabatan Administrator (Eselon III).
3. Camat dan Lurah/Kepala Desa.
4. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana.
5. Unit layanan ketenteraman dan ketertiban umum.
6. Unit layanan kebersihan dan persampahan.
7. Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
8. Unit layanan perizinan (MPP dan PTSP).
9. Unit layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda).
10. Unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP/Sederajat).
11. Unit layanan pendapatan daerah (UPTD Pajak Daerah).
12. Unit layanan publik lainnya yang melayani masyarakat secara langsung.

BACA JUGA:  Tito Beri Peringatan Keras ke Kepala Daerah

Pemerintah telah menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH sehari dalam sepekan. WFH satu hari itu akan berlaku tiap hari Jumat

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat keterangan pers Selasa malam (31/3/2026) mengatakan kebijakan yang diatur oleh KemenPANRB dan Kemendagri ini hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat dan daerah. Kebijakan ini juga untuk mendorong tata kelola pelayanan berbasis digital. Adapun kalangan swasta diimbau untuk menyesuaikan dengan pole kerja sektor agar turut mendukung kebijakan tersebut.

Berbagai langkah ini mencerminkan respons pemerintah yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi menyikapi dinamika global, sekaligus memperkuat arah menuju kemandirian energi dan ketahanan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf
Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa
Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026
Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana
Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo
Lebaran 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Prediksi NU dan Muhammadiyah
Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah
Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 11:27 WIB

Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Senin, 30 Maret 2026 - 11:17 WIB

Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:53 WIB

Rizki Faisal Soroti Penilaian Jasa Kreatif dalam Kasus Digitalisasi Desa

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:59 WIB

Pemerintah Batalkan PJJ, Sekolah Tetap Tatap Muka Mulai April 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gugur Saat Pengamanan Mudik, Kepolisian Negara Republik Indonesia Beri Pangkat Anumerta untuk Fajar Permana

Berita Terbaru