Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

- Publisher

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan terkait sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan terkait sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Rakor kali ini menekankan sinkronisasi data wakaf dari beberapa pemangku kepentingan mulai dari lembaga terkait hingga organisasi keagamaan Islam.

“Pertemuan ini dalam rangka proses percepatan, dengan adanya perwakilan dari Kementerian Agama dan organisasi seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan lainnya ini bisa ada proses percepatan,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dalam siaran persnya yang diterima, Minggu (12/1/2025).

Dalam implementasi percepatan di lapangan, Menteri Nusron mengaku perlu adanya kerja sama yang erat antara Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan dengan pengurus cabang dari masing-masing lembaga dan organisasi tersebut.

BACA JUGA:  Sinergi Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN untuk Optimalisasi Lahan di Kota Batam

“Nanti dalam rangka eksekusi di lapangan tentunya kami tidak bisa sendiri, maka itu saya juga mengharapkan teman-teman ATR/BPN di setiap wilayah menginisiasi pertemuan dengan lembaga dan organisasi Islam di daerah setempat ,” lanjut Menteri Nusron.

Sementara Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (Siwak) oleh Kementerian Agama, sampai saat ini terdapat total objek tanah wakaf sebanyak 561.909 bidang dengan rincian Masjid sejumlah 258.156 bidang; Musala sejumlah 266.413 bidang; Madrasah sebanyak 36.240 bidang; dan KUA sebanyak 1.100 bidang.

“Capaian nasional pendaftaran tanah wakaf saat ini sebanyak 265.698 bidang dengan luas 25.255 hektare. Capaian pada tahun 2024 sendiri sebanyak 15.971 bidang dan yang belum tersertipikat sebanyak 297.211 bidang. Oleh karena itu, ini yang bisa kita sinkronkan datanya dari Kementerian Agama, BWI (Badan Wakaf Indonesia, red), dan organisasi yang lain,” jelas Dirjen PHTP.

BACA JUGA:  Ini Empat Faktor Penetapan Harga Tiket Pesawat

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin sangat mengapresiasi pertemuan ini, utamanya dalam keberlanjutan sertipikasi tanah wakaf di Indonesia ke depannya. Ia juga menyebut bahwa setelah MoU antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia, capaian sertipikasi wakaf setiap tahunnya cukup besar.

“Data-data yang disajikan tadi adalah data dari Kemenag. Terkait rapat teknis dengan ATR/BPN, staf-staf kami cukup intensif, sekarang tinggal lebih diintensifkan lagi, saya kira dengan pembentukan tim bersama, jika ini diikuti oleh seluruh Indonesia akan sangat luar biasa. Kami siap untuk bekerja maksimal untuk menyertipikasi seluruh tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujar Kamaruddin Amin.

BACA JUGA:  Pramugarinya Dilecehkan Oknum Penumpang, Garuda Indonesia Beri Perhatian Serius

Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Dalam kegiatan ini, juga dihadiri oleh berbagai instansi dan organisasi keagamaan Islam antara lain, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI); perwakilan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah; perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU); PP Persatuan Islam (PERSIS); PB Al-Washliyah; Dompet Dhuafa; perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI); dan perwakilan Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru