KTP Elektronik Boleh Diganti Lho, Ini Syaratnya

- Publisher

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Sebagian masyarakat pernah mengalami masalah pada KTP elektronik miliknya.

Misalnya saja, tulisan pada KTP yang berlaku seumur hidup itu sudah tidak bisa terbaca karena penyimpanannya yang tidak baik.

Kendala lainnya adalah KTP elektronik yang dimiliki patah karena sesuatu hal.

Pertanyaannya, apakah KTP elektronik boleh diganti?

BACA JUGA:  Simak Disini! Aturan Jam Kerja Baru PNS Selama Ramadhan

Melansir indonesiabaik.id via KONTAN.CO.ID, pada prinsipnya, dalam kondisi tertentu KTP elektronik diperbolehkan untuk dilakukan penggantian yang baru jika terpenuhi syarat-syaratnya.

Direktur Jenderal Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H., mengatakan, bahwa KTP elektronik dapat diganti apabila memenuhi syarat.

BACA JUGA:  13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

Adapun syaratnya antara lain:

KTP rusak
Buram
Mengalami pelupasan
Hurufnya pudar dan tak terbaca lagi

Untuk melakukan penggantian, caranya mudah: Cukup dengan mengurus di dinas dukcapil setempat tanpa perantara calo, alias diurus sendiri.

Sebab, layanan ini dipastikan gratis tanpa pungutan biaya sepeserpun dan tanpa pengantar RT/RW.

BACA JUGA:  Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Yang kemudian dilakukan adalah mengikuti langkah-langkahnya di dinas dukcapil, di antaranya tanpa melakukan perekaman ulang untuk kebutuhan data yang ada.

Diurus tanpa merekam sidik jari baru, melakukan tanda tangan dan foto baru. Mudah kan? (AFP/KONTAN)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru