Peranan Gus Dur di Balik Kebebasan Merayakan Imlek di Indonesia

- Publisher

Jumat, 12 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kolase inikepri.com)

(Kolase inikepri.com)

INIKEPRI.COM – Nama Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid memang tidak bisa lepas dari kebebasan etnis Tionghoa dalam merayakan Tahun Baru China atau Imlek di Indonesia. 

Pria yang akrab disapa Gus Dur itu memiliki peran besar hingga akhirnya etnis Tionghoa dapat merayakan Imlek secara terbuka.

BACA JUGA:  Tahun Kerbau Logam, Ini Daftar Bisnis yang Bakal Cuan

Pada era Orde Baru, di bawah kepemimpiman Presiden Soeharto, masyarakat Tionghoa dilarang merayakan Imlek secara terbuka

Larangan itu tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

BACA JUGA:  [Video] Viral! Polisi Lalu Lintas Dilempari Massa saat Jaga Demo di DPR

Dalam aturan itu, Soeharto menginstruksikan etnis Tionghoa yang merayakan pesta agama atau adat istiadat agar tidak mencolok di depan umum, tetapi dilakukan dalam lingkungan keluarga.

Sementara itu, untuk kategori agama dan kepercayaan China ataupun pelaksanaan dan cara ibadah dan adat istiadat China itu diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Berbagi Kebahagiaan, Cen Sui Lan Bagikan Ribuan Jeruk lmlek di Kepri

Imlek dan Cap Go Meh kemudian masuk dalam kategori tersebut.

Bebaskan Perayaan Imlek

Berita Terkait

KABAR BAIK! Pendaftaran CPNS 2026 Direncanakan Dibuka November, Siapkan KK hingga Ijazah
Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru