BP Haji dan Kemenag Sepakat Perkuat Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M

- Publisher

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto: Humas Kemenag

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Foto: Humas Kemenag

INIKEPRI.COM – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf menegaskan bahwa pihaknya dan Kementerian Agama (Kemenag) telah bersepakat untuk menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M.

Hal tersebuut ditegaskan Gus Irfan, sapaan Irfan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kemenag DI Yogyakarta. Hadir, Kepala Kanwil Kemenag DI Yogyakarta Ahmad Bahiej beserta jajarannya, para Kepala Kantor Kemenag se DI Yogyakarta.

Kepala BP Haji menegaskan bahwa pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji.

BACA JUGA:  [Breaking News] Kementerian Agama Tiadakan Ibadah Haji 2020

“Presiden berpesan kepada kami agar memberikan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. BP Haji dan Kemenag akan bersinergi dalam mewujudkan keinginan dan tekad Presiden Prabowo tersebut,” kata Gus Irfan Yusuf, Jumat (13/12/2024).

“BP Haji dan Kemenag sudah sepakat menyukseskan penyelenggaraan haji tahun 2025. Ini adalah tahun pertama Presiden Prabowo, penyelenggaraan haji harus sukses,” sambungnya.

Cucu pendiri Nadhalatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari ini pun menjelaskan hubungan struktural antara Kemenag dengan BP Haji. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 152 tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Di dalamnya diatur tentang tugas dan fungsi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Sementara kewenangan BP Haji diatur dalam Perpres No 154 tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

BACA JUGA:  Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Simak Syaratnya!

Hampir dua bulan bertugas, lanjut Gus Irfan, BP Haji telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya DPR RI sebagai mitra kerja, Kemenag terkait SDM dan anggaran, Kemenkeu tentang anggaran, juga dengan Kemenpan RB, Bappenas, Kemenkumham, dan Bappenas

BACA JUGA:  Itjen Kemenag Evaluasi Perizinan Penegerian Madrasah di Batam

“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi berkah bagi kita semua dalam menyukseskan penyelengaraan ibadah haji tahun 2025,” tandasnya.

Usai silaturahmi dan memberi arahan di Kanwil Kemenag DIY, KH Mochamad Irfan Yusuf dan rombongan meninjau Asrama Haji Transit Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Sebelumnya, Gus Irfan menghadiri Haul ke-86 KH Muhammad Munawwir, di Pondok Pesantren Al-Munawwir, Krapyak Yogyakarta.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru