Hindari Politisasi, KPK Pertimbangkan Tunda Proses Hukum CAKADA

- Admin

Sabtu, 5 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk membuat kebijakan penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020. Pertimbangan kebijakan tersebut untuk menghindari politisasi pihak tertentu di tengah kompetisi pilkada.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, proses hukum yang dilaksanakan KPK telah sesuai peraturan. Dia memastikan, KPK tidak akan diintervensi oleh tekanan maupun desakan politik pihak tertentu dalam masa pilkada ini.

Baca Juga :  Batik Sarat Makna Para Menteri Indonesia di KTT G20

“Kami memahami pertimbangan penundaan proses hukum bagi peserta pilkada agar proses hukum tidak disalahgunakan pada kepentingan politis, KPK masih akan mempertimbangkan kebijakan seperti itu apakah diperlukan atau tidak,” ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

Dia menuturkan, setiap kasus yang ditangani oleh KPK telah ditentukan standar operasionalnya. Sehingga, seseorang tidak mungkin bisa ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat.

Baca Juga :  Sambil Teriak Kafir, Baharuddin Bawa Anak-Istri Tabrak Puluhan Motor

Menurutnya, memproses hukum tersebut justru akan menjadi bagian dari tanggung jawab KPK kepada masyarakat dalam memberikan informasi dan data terkait para peserta yang akan berkontestasi.

Baca Juga :  Mendagri Tunda 3.000 Pilkades Saat Pandemi Corona, Pilkada Jalan Terus

“Malah ini adalah bagian dari tanggung jawab KPK untuk memberikan data agar jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan semua sisi dari para cakada (calon kepala daerah) agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal,” ucapnya.

Sumber : www.inews.id

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru